Wartamelawi.com – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPD APKASINDO) Kabupaten Melawi menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Melawi agar mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan penyerapan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit petani di tengah meningkatnya produksi dan terbatasnya daya tampung sejumlah Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS).
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan petani, terutama ketika peningkatan produksi TBS tidak diimbangi dengan kemampuan penyerapan pabrik. Oleh karena itu, diperlukan tata kelola penerimaan TBS yang tertib, adil, transparan, dan proporsional agar petani memiliki kepastian dalam memasarkan hasil panennya.
Ketua DPD APKASINDO Kabupaten Melawi, Sopian Hadi, S.Sos., M.Si, meminta Bupati Melawi memberikan perhatian terhadap persoalan yang dihadapi petani kelapa sawit, khususnya terkait mekanisme penerimaan TBS di sejumlah PMKS.
“Dalam rangka menjaga kelancaran penyerapan TBS kelapa sawit petani, khususnya di tengah meningkatnya produksi TBS dan terbatasnya daya tampung atau kuota penerimaan di sejumlah PMKS, kami memohon kepada Pemerintah Kabupaten Melawi agar dapat mengambil langkah konkret guna menciptakan tata kelola penerimaan TBS yang tertib, adil, transparan, dan proporsional,” terang Sopian Hadi. Rabu (21/10/2026).
Salah satu aspirasi yang menjadi perhatian APKASINDO adalah permintaan agar tiga PMKS yang berada di wilayah Kecamatan Belimbing segera membuka dan mengoperasikan kembali atau mengoptimalkan kegiatan operasional masing-masing sesuai kemampuan dan kapasitas yang dimiliki.
Optimalisasi operasional pabrik dinilai penting untuk meningkatkan daya serap TBS petani, terutama ketika produksi kebun mengalami peningkatan. Dengan demikian, hasil panen petani diharapkan dapat terserap dengan lebih baik dan tidak menimbulkan kesulitan dalam proses pemasaran.
“Kami memohon agar tiga PMKS yang berada di wilayah Kecamatan Belimbing dapat segera membuka dan mengoperasikan kembali atau mengoptimalkan operasional pabrik masing-masing sesuai dengan kemampuan dan kapasitas yang dimiliki, sehingga dapat membantu meningkatkan daya serap TBS petani dalam situasi saat ini,” pintanya.
Selain mendorong optimalisasi operasional pabrik, DPD APKASINDO Melawi juga menyoroti mekanisme pembagian kuota penerimaan TBS apabila PMKS menerapkan sistem pembatasan pasokan. APKASINDO meminta agar pembagian kuota kepada mitra, Koperasi Unit Desa (KUD), maupun supplier dilakukan secara proporsional dan transparan dengan mempertimbangkan kapasitas pabrik serta jumlah produksi TBS petani yang menjadi mitra masing-masing.
Menurut Sopian Hadi, mekanisme pembagian kuota yang jelas diperlukan agar seluruh pihak mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak menimbulkan ketimpangan dalam penyerapan hasil panen.
“Apabila penerimaan TBS dilakukan dengan sistem kuota, kami memohon agar pembagian kuota kepada mitra, KUD, maupun supplier TBS dilakukan secara proporsional dan transparan, dengan mempertimbangkan kapasitas pabrik serta jumlah produksi TBS petani yang menjadi mitra masing-masing,” tegasnya.
DPD APKASINDO Melawi juga mengusulkan agar kuota penerimaan TBS untuk masing-masing KUD diberikan secara khusus sesuai dengan status kemitraannya dengan PMKS terkait, termasuk mitra PT Sinar Dinamika Kapuas (SDK).
Pengelolaan kuota tersebut diharapkan dilakukan secara terbuka dan sesuai peruntukannya. APKASINDO mengingatkan agar kuota yang telah dialokasikan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok yang tidak sesuai dengan ketentuan kemitraan.
“Apabila sistem kuota diberlakukan, kami mengusulkan agar kuota untuk masing-masing KUD diberikan secara khusus sesuai dengan status kemitraannya dengan PMKS terkait. Kuota tersebut hendaknya dikelola secara transparan dan tidak boleh disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelas Sopian Hadi.
Persoalan antrean kendaraan pengangkut TBS juga menjadi perhatian DPD APKASINDO Melawi. Apabila penerimaan TBS dilakukan menggunakan sistem antrean, organisasi tersebut meminta agar setiap PMKS menerapkan prinsip first come, first served, yakni kendaraan yang datang dan mengantre lebih dahulu harus mendapatkan kesempatan masuk dan membongkar muatan lebih dahulu.
Penerapan prinsip tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya perlakuan berbeda terhadap kendaraan pengangkut TBS. Seluruh pihak diharapkan mengikuti aturan antrean yang sama sehingga proses penerimaan berjalan tertib dan tidak merugikan petani maupun supplier.
“Apabila penerimaan TBS menggunakan sistem antrean, kami memohon agar diterapkan prinsip first come, first served, yakni kendaraan yang telah datang dan mengantre terlebih dahulu mendapatkan kesempatan masuk dan membongkar TBS terlebih dahulu. Ketentuan tersebut hendaknya berlaku secara adil bagi seluruh kendaraan, sehingga tidak ada pihak yang diperbolehkan mendahului antrean yang telah terbentuk sebelumnya,” demikian disampaikan dalam surat tersebut.
Untuk memastikan mekanisme penerimaan TBS berjalan sesuai ketentuan, DPD APKASINDO Melawi meminta Pemerintah Kabupaten Melawi bersama unsur keamanan dan pihak terkait melakukan pengawasan secara langsung dan berkelanjutan terhadap proses penerimaan TBS di PMKS yang beroperasi di Kabupaten Melawi.
Pengawasan tersebut diharapkan mampu memastikan proses penerimaan berlangsung tertib, transparan, dan tidak diskriminatif, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi petani, KUD, mitra perusahaan, serta supplier TBS.
APKASINDO juga berharap Pemerintah Kabupaten Melawi dapat memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara petani, pengurus KUD, supplier, perusahaan perkebunan, dan pihak PMKS guna mencari solusi terbaik atas persoalan penyerapan TBS yang saat ini menjadi perhatian masyarakat.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Melawi dapat memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara petani, KUD, supplier, perusahaan perkebunan, dan pihak PMKS guna mencari solusi terbaik terhadap persoalan penerimaan TBS yang saat ini dihadapi masyarakat,” harapnya.
Melalui penyampaian aspirasi tersebut, Pengurus DPD APKASINDO Kabupaten Melawi berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kelancaran penyerapan TBS, memberikan kepastian pemasaran hasil panen, serta melindungi kepentingan petani kelapa sawit.
DPD APKASINDO menilai bahwa optimalisasi operasional PMKS, pembagian kuota secara proporsional, penerapan sistem antrean yang adil, serta pengawasan yang berkelanjutan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola penerimaan TBS yang lebih tertib dan transparan di Kabupaten Melawi.
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi organisasi kepada Pemerintah Kabupaten Melawi. DPD APKASINDO berharap aspirasi tersebut mendapat perhatian dan tindak lanjut sehingga petani kelapa sawit dapat menjual hasil produksinya dengan lebih pasti dan memperoleh perlakuan yang adil dalam proses penerimaan TBS di PMKS. (Bgs).
















