BeritaBerita MelawiPemerintahPengumumanWarta Melawi

PBB-P2 Dapat Keringanan 40 Persen, Bupati Melawi Ajak Warga Manfaatkan Program

363
×

PBB-P2 Dapat Keringanan 40 Persen, Bupati Melawi Ajak Warga Manfaatkan Program

Sebarkan artikel ini
Gambar : Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa

Wartamelawi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui kebijakan pengurangan pokok pajak serta pembebasan sanksi administrasi.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Melawi Nomor 900.1.13.1/194 Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, pada 17 September 2026.

Pemberian keringanan ini menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban yang lebih ringan. Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun ke-23 Pemkab Melawi.

Berdasarkan keputusan tersebut, Pemkab Melawi memberikan pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 40 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sejak 1 Agustus hingga 20 Desember 2026. Kebijakan ini berlaku bagi objek pajak perorangan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) paling tinggi Rp1 miliar.

Selain pengurangan pokok pajak untuk masa pajak 2009 sampai 2025, pemerintah daerah juga memberikan pembebasan sanksi administrasi untuk masa pajak 2009 hingga 2026.

Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan tersebut sebaik mungkin, khususnya bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2.

“Kami memberikan kebijakan ini sebagai bentuk perhatian dan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Karena itu, kami mengimbau masyarakat yang masih memiliki kewajiban PBB-P2 agar memanfaatkan kesempatan keringanan ini sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan,” ujar Bupati Dadi. Senin (21/9/2026).

Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber penerimaan yang dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

“Kami berharap kebijakan ini tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat, tetapi juga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Dengan pembayaran pajak yang semakin tertib, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat juga dapat terus kita tingkatkan,” katanya.

Untuk memperoleh pengurangan pokok pajak, wajib pajak harus mengajukan permohonan dengan mencantumkan nama wajib pajak atau subjek pajak, Nomor Objek Pajak (NOP), serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan nama pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.

Pemohon juga wajib melengkapi dokumen kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan objek pajak sesuai nama yang tercantum dalam SPPT serta menunjukkan dokumen persyaratan kepada petugas pelayanan.

Keputusan Bupati tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Pemkab Melawi berharap program keringanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 sekaligus memperkuat kepatuhan pembayaran pajak di Kabupaten Melawi. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250Example 728x250

You cannot copy content of this page