ATR/BPNKantah MelawiWarta Melawi

Pemohon Sertipikat Hilang Disumpah, Pertanahan Melawi Jamin Kepastian Hak

126
×

Pemohon Sertipikat Hilang Disumpah, Pertanahan Melawi Jamin Kepastian Hak

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi pada Jum’at, (30/1/2026).

Pengambilan sumpah ini merupakan salah satu tahapan wajib dalam proses pelayanan pendaftaran sertipikat pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Pengambilan sumpah dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Bagus Ariyadi, serta disaksikan oleh Achmad Radama Rinardi, selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, dan Rian Bastian, selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Bagus Ariyadi, menegaskan bahwa pengambilan sumpah memiliki peran penting dalam menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.

“Pengambilan sumpah merupakan syarat wajib bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebenaran keterangan yang disampaikan oleh pemohon sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanahnya,” ujar Bagus Ariyadi.

Ia menambahkan bahwa prosedur ini juga menjadi langkah preventif untuk meminimalisir potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” tambahnya.

Adapun pemohon sertipikat pengganti karena hilang pada kegiatan tersebut adalah Rifa’i, warga Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh.

Dengan adanya layanan sertipikat pengganti ini, masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah tetap dapat memperoleh kembali dokumen kepemilikan tanah yang sah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Sebagai informasi, sertipikat tanah merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertipikat tanah memuat informasi penting mengenai identitas pemegang hak, luas dan letak tanah, serta jenis hak atas tanah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan guna memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250