Wartamelawi.com – Pemekaran wilayah Kabupaten Melawi dari Kabupaten Sintang pada tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di wilayah baru tersebut. Sebagai tindak lanjut dari pemekaran ini, diperlukan proses identifikasi dan inventarisasi terhadap bidang-bidang tanah, khususnya dokumen surat ukur, yang secara fisik masih berada di Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang namun memiliki koordinat lokasi di wilayah Kabupaten Melawi.
Dalam rangka menciptakan tertib administrasi, dokumen-dokumen surat ukur tersebut diserahkan secara bertahap kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi. Penyerahan ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang, Catur Widayanti, kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Muhammad Mathori. Acara ini turut disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat, Andi Tenri Abeng, yang didampingi oleh para Kepala Bidang. Senin (11/11/2024).
Dalam sambutannya, Muhammad Mathori menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi. “Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang atas dukungan dan koordinasi dalam penyerahan dokumen surat ukur ini. Langkah ini sangat penting untuk memastikan kepastian hukum dalam pelayanan pertanahan kepada masyarakat Melawi,” ujarnya.
Sementara itu, Catur Widayanti menegaskan komitmennya untuk terus mendukung proses administrasi yang diperlukan pasca-pemekaran. “Kami memastikan semua dokumen yang relevan diserahkan dengan lengkap dan aman. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami dalam mendukung pelayanan pertanahan yang lebih baik,” kata Catur.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Andi Tenri Abeng, yang turut hadir, juga memberikan dukungannya terhadap langkah ini. “Penyerahan dokumen surat ukur ini menjadi bagian penting dalam menciptakan tertib administrasi pasca-pemekaran. Hal ini juga merupakan wujud komitmen pemerintah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Melawi,” tegasnya.
Dengan adanya serah terima dokumen ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kepastian hukum terkait bidang-bidang tanah yang berada di wilayahnya. (Bgs).