HukumKriminalPeristiwaPolriWarta Melawi

Polres Melawi Gelar Press Release Hasil Ungkap Curanmor dan Curat

26
×

Polres Melawi Gelar Press Release Hasil Ungkap Curanmor dan Curat

Sebarkan artikel ini
Foto : Press Release Polres Melawi

Wartamelawi.com – Polres Melawi selenggarakan press release ungkap kasus yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Melawi terkait kasus curanmor. Bertempat di AulaTri Brata Polres Melawi, Senin (13/09/2021).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Kompol Agus Mulyana didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Ginting dan Kasubag Humas, AKP Herno Mintoro.

Kompol Agus Mulyana menerangkan bahwa kegiatan pada hari ini menyampaikan hasil pengungkapan kasus pencurian motor dan pencurian mobil Truk yang terjadi diwaktu dan tempat yang berbeda.

” Hari ini kita akan menyampaikan dua hasil pengungkapan pencurian motor Yamaha Mio yang terjadi di Desa Tempurau, Kecamatan Belimbing dan pengungkapan pencurian Mobil truk yang terjadi di Hotel Bintang Anugrah, Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh,” ujarnya

Pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Melawi, Muhammad Ginting menyampaikan kronologis kejadian pencurian motor dan mobil Truk tersebut.

” Kejadian pencurian motor tersebut sekitar pukul 05.00 tepatnya pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 di pohon durian yang beralamat dusun Tempurau, Desa Batu Buil, Kecamatan Belimbing, Melawi. Satu buah unit motor Yamaha Mio M3 yang di ambil oleh tersangka MKS yang menggunakan gunting untuk membawa motor tersebut,” ujarnya

Lanjut Ginting bahwa modus tersangka untuk mengambil motor tersebut untuk dipergunakan sehari-hari dan persangkaan pasal tindak pidana pencurian pasal 363 ayat 1.

Ginting juga menyampaikan kronologis kejadian pencurian mobil truk yang terjadi di Hotel Bintang Anugrah, Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Melawi.

” Pencurian Mobil truk tersebut terjadi di Hotel Bintang Anugrah tepat nya jam 05.48 pada hari Sabtu tanggal 4 September 2021. Tersangka MTN melakukan aksinya karena melihat kaca mobil tersebut tidak tertutup rapat dan untuk menghidupkan mobil nya digunakan kunci motor nya. Modus tersangka bukan untuk memiliki tapi untuk mendapatkan keuntungan. Tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1,” ujarnya

Kasabag Humas Polres Melawi, AKP Herno Mintoro memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menyimpan atau memperkirakan kendaraan, ” Berhati-hati lah menyimpan dan parkiran kendaraan, untuk motor lakukan penguncian stang motor dan mobil tutup lah kaca mobil sampai sempurna, biar kita tidak memberikan peluang untuk kejahatan itu terjadi,” pungkasnya. ( Tim Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250