Wartamelawi.com – Polsek Kota Baru, Polres Melawi, Polda Kalbar terus menggaungkan perang terhadap penyalahgunaan narkoba. Kali ini, tiga orang berinisial YPP (30), BG (19), dan AA (38) berhasil diamankan karena diduga memiliki, menyimpan, dan membawa narkotika jenis sabu. Bersama para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa: 70 plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu, 1 botol, 1 bungkus rokok Gudang Jati dan 9 pipet (termasuk 3 yang telah dimodifikasi), 1 sepeda motor Revo Fit hitam, 1 timbangan digital merk Pocket Scale dan 1 tas merk Eiger warna hitam, 1 bong, 2 korek api (warna biru dan hijau), 1 kaca, serta 1 kaca berujung pink. Total berat barang bukti sabu yang diamankan mencapai 40,81 gram.
Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut yang dilakukan Polsek Kota Baru pada Sabtu (23/11/2024).
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dan implementasi program 100 hari presiden. Ketiga pelaku telah menjalani tes urine dengan hasil positif. Saat ini, mereka beserta barang bukti diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Melawi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP M. Syafi’i.
Kapolres menambahkan bahwa pengungkapan ini setidaknya telah menyelamatkan 408 jiwa, mengingat narkoba terbukti merusak generasi bangsa.
“Penyidik saat ini sedang berkoordinasi dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan keabsahan barang bukti secara hukum. Kami juga mengapresiasi kinerja Polsek Kota Baru atas keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkoba ini,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen, Kapolres Melawi memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Melawi.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Kerahasiaan pelapor akan kami jamin,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polres Melawi (Smi)