ATR/BPNKantah MelawiWarta Melawi

Prosedur Resmi Sertipikat Hilang, Pertanahan Melawi Laksanakan Pengambilan Sumpah

221
×

Prosedur Resmi Sertipikat Hilang, Pertanahan Melawi Laksanakan Pengambilan Sumpah

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi pada Rabu, (28/1/2026).

Pengambilan sumpah ini merupakan salah satu tahapan wajib dalam proses pelayanan pendaftaran sertipikat pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Pengambilan sumpah dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Bagus Ariyadi, serta disaksikan oleh Achmad Radama Rinardi, selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, dan Rian Bastian, selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Bagus Ariyadi, menjelaskan bahwa pengambilan sumpah menjadi bagian penting untuk menjamin keabsahan proses penerbitan sertipikat pengganti.

“Pengambilan sumpah merupakan syarat wajib bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebenaran keterangan yang disampaikan oleh pemohon serta memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanahnya,” ujar Bagus Ariyadi.

Ia menambahkan bahwa prosedur ini juga menjadi langkah preventif dalam menjaga tertib administrasi pertanahan.

“Melalui mekanisme yang transparan dan sesuai aturan, kami berupaya mencegah terjadinya penyalahgunaan serta sengketa pertanahan di kemudian hari,” tambahnya.

Adapun pemohon sertipikat pengganti karena hilang pada kegiatan tersebut adalah Dasimah, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh.

Dengan adanya layanan sertipikat pengganti, masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah tetap dapat memperoleh kembali dokumen kepemilikan tanah yang sah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi sesuai prosedur yang berlaku.

Sebagai informasi, sertipikat tanah merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertipikat tersebut memuat informasi mengenai pemegang hak, luas dan letak tanah, serta jenis hak atas tanah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250