Wartamelawi.com – Sebanyak 620 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di Kabupaten Melawi telah resmi menerima Surat Keputusan (SK) Bupati. Dalam kesempatan tersebut, mereka diinstruksikan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Penyerahan SK dilangsungkan di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Melawi pada Senin (14/7). Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, secara langsung menyerahkan SK dan menyampaikan pesan kepada para PPPK yang baru dilantik.
Dalam sambutannya, Bupati Dadi menegaskan bahwa menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah kehormatan besar yang mengandung amanah dan tanggung jawab yang tidak ringan. Ia menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, loyalitas, serta komitmen yang tinggi dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan publik.
“Sebagai PPPK, saudara bukan hanya dituntut bekerja secara profesional, tetapi juga wajib menunjukkan integritas, loyalitas, dan komitmen dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Dadi menjelaskan tentang ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, khususnya Pasal 59 Ayat 4, yang menyebutkan bahwa calon PNS atau PPPK yang telah memiliki nomor induk pegawai dan mengajukan pindah akan dianggap mengundurkan diri.
Menurutnya, ketentuan ini bukan bermaksud membatasi hak individu, melainkan demi menjamin kelangsungan pelayanan publik, terutama di daerah-daerah yang sangat membutuhkan kehadiran tenaga PPPK.
“Komitmen dan kesetiaan untuk mengabdi di tempat tugas yang telah ditetapkan merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan profesional sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa PPPK merupakan bagian integral dari ASN, yang terikat oleh perjanjian kerja sesuai masa kontrak dan penempatan yang ditentukan berdasarkan kebutuhan nasional maupun daerah.
Pemerintah Kabupaten Melawi, lanjutnya, akan terus memperjuangkan hak-hak PPPK serta berupaya meningkatkan fasilitas dan kesejahteraan para pegawai. Ia juga mengingatkan bahwa pengabdian tidak boleh hanya didasarkan pada kenyamanan semata.
“Justru dalam kondisi penuh keterbatasan, akan lahir kekuatan dan ketulusan. Pemerintah tidak membedakan perlakuan, tanggung jawab, maupun etika kerja antara PPPK dan PNS. Yang membedakan hanyalah kinerja dan dedikasi. Jangan pernah merasa sebagai pegawai kelas dua,” pungkasnya.
Sementara itu, Pranata SDM Aparatur, Maghribibie Ananda, menyampaikan rincian jumlah PPPK Tahap I yang telah menerima SK, yaitu sebanyak 620 orang. Dari jumlah tersebut, 258 orang merupakan tenaga pendidik, 77 tenaga kesehatan, dan 285 tenaga teknis.
Ia juga menyebutkan bahwa ada satu orang dari formasi tenaga pendidik yang mengundurkan diri atas nama Sindi, dengan alasan melanjutkan pendidikan.
“Seharusnya jumlah tenaga pendidik yang menerima SK sebanyak 259 orang, namun karena satu orang mengundurkan diri, maka totalnya menjadi 258 orang,” jelasnya.
Dalam rangkaian acara penyerahan SK tersebut, juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas antara penerima SK dan Pemerintah Daerah sebagai bentuk komitmen bersama dalam pelaksanaan tugas. (Wan/Bgs).