HukumPolriWarta Melawi

Restorative Justice : Kasus Penganiayaan Diselesaikan Oleh Polsek Nanga Pinoh

56
×

Restorative Justice : Kasus Penganiayaan Diselesaikan Oleh Polsek Nanga Pinoh

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang diterima oleh Mapolsek Nanga Pinoh pada Jumat, 6 September 2024, dengan Nomor: DUMAS/66/IX/2024/KALBAR/RES MLW/SEK NP, terkait dugaan penganiayaan yang melibatkan saudara Agustinus Rudi Hartono dan saudara Agustinus Yudi, Polsek Nanga Pinoh telah mengambil langkah proaktif dengan mengupayakan penyelesaian konflik melalui pendekatan restorative justice. Pertemuan antara kedua belah pihak difasilitasi oleh Polsek Nanga Pinoh pada Senin, 7 Oktober 2024, dengan tujuan menyelesaikan perselisihan secara damai dan kekeluargaan.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa pihak kedua mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap pihak pertama. Pihak kedua berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa depan, bersedia menanggung biaya pengobatan pihak pertama sebesar Rp 810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah), dan siap menerima konsekuensi hukum jika mengulangi perbuatannya. Kedua belah pihak saling memaafkan, sepakat untuk tidak menuntut di kemudian hari, serta berkomitmen untuk menjalankan isi pernyataan yang telah disepakati. Setelah pernyataan ditandatangani, permasalahan ini dianggap selesai.

Kesepakatan ini dicapai dengan mempertimbangkan adanya hubungan keluarga yang erat antara kedua belah pihak. Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, diharapkan kondisi dapat kembali kondusif dan hubungan kedua pihak dapat pulih seperti sediakala.

Langkah ini mencerminkan upaya Polsek Nanga Pinoh dalam menyelesaikan konflik di masyarakat secara damai, dengan mengedepankan komunikasi dan pendekatan restorative justice. Polsek Nanga Pinoh berharap kejadian serupa dapat diminimalisir melalui dialog yang baik antarwarga.

Sumber : Humas Polres Melawi

Publis : Bagus Afrizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250