ATR/BPNKantah MelawiWarta Melawi

Sadam, Warga Kenual, Ambil Sumpah Sertipikat Pengganti di Kantah Melawi

237
×

Sadam, Warga Kenual, Ambil Sumpah Sertipikat Pengganti di Kantah Melawi

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi melaksanakan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang, bertempat di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, pada Rabu (29/10/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Bagus Ariyadi, S.E., dan turut disaksikan oleh Achmad Radama Rinardi serta Opras Pandu Jagaendra.

“Pengambilan sumpah ini merupakan bagian penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti karena hilang. Langkah ini dilakukan untuk menjamin keabsahan dan kebenaran data, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemohon,” ujar Bagus Ariyadi.

Sumpah merupakan syarat wajib dalam pelayanan pendaftaran sertipikat pengganti karena hilang. Dengan demikian, masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah dapat mengajukan permohonan penerbitan sertipikat pengganti secara resmi melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi.

Adapun pemohon dalam kegiatan ini adalah Sadam, warga Desa Kenual, Kecamatan Nanga Pinoh.

Sebagai informasi, sertipikat tanah merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertipikat tersebut berisi data penting seperti identitas pemilik, luas tanah, lokasi, serta jenis hak atas tanah.

Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, tertib administrasi, dan berlandaskan kepastian hukum bagi masyarakat. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250