BeritaHukumKalbarKriminalPenindakanPeristiwaPontianakTNIWarta Luar DaerahWarta Melawi

Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Penyelundupan 5,269 Kg Sabu di Perbatasan, Danrem 121/Abw Sampaikan Apresiasi

28
×

Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Penyelundupan 5,269 Kg Sabu di Perbatasan, Danrem 121/Abw Sampaikan Apresiasi

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com, Pontianak – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui jalur tidak resmi di perbatasan Indonesia–Malaysia kembali berhasil digagalkan oleh prajurit TNI. Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI–Malaysia Yonarmed 19/Bogani bersama Satgas Intelijen mengamankan dua orang terduga pelaku serta barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 5,269 kilogram di wilayah Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han., yang bertindak selaku Dankolakopsrem 121/Abw mewakili Pangdam XII/Tanjungpura. Apresiasi itu disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Mapomdam XII/Tanjungpura, Minggu (11/10/2026).

Dalam keterangannya, Brigjen TNI Purnomosidi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan pengawasan dan pengamanan yang dilakukan personel Satgas Pamtas di jalur tidak resmi wilayah Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Saat melaksanakan tugas, personel menemukan seorang pelintas batas dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap orang tersebut beserta barang bawaannya.

Hasil pemeriksaan mengungkap lima bungkus kemasan teh asal China berwarna hijau dengan merek QING SHAN yang diduga digunakan untuk menyamarkan narkotika jenis sabu. Barang bukti dan orang yang diamankan selanjutnya dibawa ke pos untuk menjalani pemeriksaan awal.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, seorang terduga kurir berinisial AA mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang warga negara asing asal Malaysia berinisial M. Orang tersebut disebut bekerja sebagai sopir travel di Sematan, Sarawak, Malaysia.

AA juga mengaku dijanjikan bayaran sebesar RM500 untuk mengantarkan barang tersebut. Rencananya, paket itu akan diserahkan kepada seorang sopir travel berinisial R yang telah ditunjuk untuk menjemputnya.

Dari pengembangan pemeriksaan, petugas mengamankan dua warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam pengiriman tersebut. AA diduga berperan sebagai kurir, sedangkan R diduga bertugas menjemput barang. Keduanya diketahui berasal dari Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.

Selain lima bungkus sabu dengan berat bruto 5,269 kilogram, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang bukti itu meliputi dua unit telepon genggam Android, uang tunai Rp1.700.000 dan RM501, satu paspor, satu kartu ATM BRI, satu kartu Visa, dua tas selempang, satu tas gendong, dua bungkus rokok, serta satu unit mobil Toyota Calya berwarna abu-abu.

Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan sekaligus mencegah penyelundupan barang terlarang melalui jalur-jalur tidak resmi.

Mewakili Pangdam XII/Tanjungpura, ia menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh prajurit Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani serta personel Satgas Intelijen yang telah menunjukkan kewaspadaan dan melaksanakan tugas secara profesional.

Keberhasilan ini dinilai penting mengingat kawasan perbatasan memiliki kerawanan terhadap berbagai aktivitas ilegal lintas negara, termasuk penyelundupan narkotika yang dapat mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat.

Setelah konferensi pers, kedua terduga pelaku bersama barang bukti direncanakan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara Satgas Pamtas, Satgas Intelijen, dan instansi terkait dalam memperkuat pengawasan perbatasan. Upaya tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan serta melindungi masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkotika.

Sumber : Penrem121/Abw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250Example 728x250

You cannot copy content of this page