Wartamelawi.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Drs. Paulus, secara resmi membuka kegiatan Ekspose Hasil Verifikasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Pasak Birapati (Dayak Katab Kebahan) serta Kawasan Penting Kelokak Kebubu Masyarakat Hukum Adat (MHA) Pasak Kebubu (Dayak Katab Kebahan) Tahun 2025. Acara ini berlangsung pada Selasa (12/08/25) di Convention Hall Kantor Bupati Melawi.
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah daerah mengakui, melindungi, dan memperkuat keberadaan serta hak-hak masyarakat hukum adat di Kabupaten Melawi. Proses verifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut dari tahapan identifikasi, pemetaan, dan penilaian lapangan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Dalam sambutannya, Sekda Melawi Drs. Paulus menyampaikan apresiasi atas kerja sama berbagai pihak yang telah mendukung proses pengakuan MHA ini.
“Pengakuan Masyarakat Hukum Adat adalah bentuk penghormatan terhadap identitas, budaya, dan hak-hak tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun. Pemerintah Kabupaten Melawi berkomitmen untuk memastikan keberadaan MHA ini diakui secara sah dan mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.
Ketua Pasak Birapati Abdulrahman mengungkapkan rasa syukur atas proses verifikasi yang telah berjalan hingga tahap ekspose.
“Ini adalah momentum bersejarah bagi masyarakat adat kami. Pengakuan ini bukan hanya soal status hukum, tetapi juga pengakuan atas jati diri, sejarah, dan tanah leluhur yang telah kami jaga secara turun-temurun,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi, Oslan Junaidi, menekankan bahwa pengakuan MHA juga memiliki kontribusi penting bagi pelestarian lingkungan.
“Wilayah adat yang dikelola masyarakat adat terbukti mampu menjaga hutan, sumber air, dan keanekaragaman hayati. Dengan pengakuan resmi ini, pengelolaan berbasis kearifan lokal akan semakin kuat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Melawi,” jelasnya.
Ekspose hasil verifikasi ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, tokoh adat, serta masyarakat dari MHA Pasak Birapati dan Pasak Kebubu. (Bgs).