Wartamelawi.com – Dalam upaya mencegah aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Polsek Belimbing melaksanakan kegiatan sosialisasi langsung kepada masyarakat, Jumat (16/5/2025).
Kapolres Melawi Polda Kalbar, AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla, melalui Kapolsek Belimbing, Iptu Jamidi, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat mengenai ketentuan hukum serta dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik PETI.
“Stop Pertambangan Emas Tanpa Izin Sekarang Juga!” tegas Iptu Jamidi, seraya membentangkan spanduk berisi pesan tersebut di tengah masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengedepankan pendekatan humanis melalui dialog terbuka dengan warga. Pesan yang disampaikan mencakup penegasan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang menyebutkan bahwa pelaku PETI dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.
Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan ini diakhiri dengan sesi foto bersama warga yang mendukung kampanye anti PETI.
Kapolsek Belimbing berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat menjadi agen penyebar informasi tentang bahaya dan dampak negatif dari PETI, termasuk kerusakan sumber daya alam, pencemaran lingkungan, serta dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
“Mari kita jaga alam dan lingkungan bersama dengan menghentikan praktik PETI demi kelestarian lingkungan hidup kita,” ajak Iptu Jamidi.
Sumber : Humas Polres Melawi (Smi)