Wartamelawi.com – Pemerintah Kabupaten Melawi bersama instansi terkait kembali menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai bagian dari upaya percepatan pelaksanaan reforma agraria di wilayah Kabupaten Melawi. Agenda penting ini berlangsung di Ruang Rapat Aula 2 Kantor Bupati Melawi pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Sidang GTRA kali ini difokuskan pada proses penetapan subjek dan objek redistribusi tanah Tahun Anggaran 2025, sebagai langkah strategis untuk mewujudkan keadilan agraria, pemerataan akses kepemilikan tanah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sidang tersebut dihadiri oleh Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi Muhammad Mathori, beserta jajaran, serta sejumlah perwakilan instansi dan perangkat daerah terkait. Turut hadir secara daring melalui Zoom Meeting, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam sambutannya, Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa menekankan bahwa pelaksanaan reforma agraria harus dijalankan secara menyeluruh dan tepat sasaran untuk memberikan dampak nyata kepada masyarakat.
“Sidang GTRA ini bukan hanya forum administratif, tetapi langkah nyata untuk memastikan keadilan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Melawi,” tegasnya.
Sementara itu, Muhammad Mathori, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, menyampaikan bahwa pelaksanaan reforma agraria memerlukan sinergi lintas sektor dan verifikasi data yang akurat agar tidak menimbulkan konflik baru di kemudian hari.
“Kami terus berkomitmen memastikan bahwa setiap subjek dan objek redistribusi telah sesuai kriteria dan dapat diproses secara adil, transparan, serta berdasarkan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sidang GTRA menjadi forum penting dalam penyelarasan data dan kebijakan antara pemerintah daerah dan instansi vertikal di bidang pertanahan. Melalui forum ini, diharapkan proses redistribusi tanah di tahun 2025 dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama kelompok rentan yang selama ini belum memiliki akses atas tanah.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Program Prioritas Nasional Reforma Agraria yang bertujuan menata ulang struktur kepemilikan tanah dan memberdayakan masyarakat secara sosial dan ekonomi. (Bgs).