BeritaWarta Melawi

H. Heri Iskandar Geram, PT SIP Diduga Abaikan Aturan Perkebunan Selama 8 Tahun

1000
×

H. Heri Iskandar Geram, PT SIP Diduga Abaikan Aturan Perkebunan Selama 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
Poto : Anggota Komisi III DPRD Melawi, H. Heri Iskandar, SH.,MH

Wartamelawi.com – Kritik tajam dilontarkan Anggota DPRD Kabupaten Melawi dari Komisi III, H. Heri Iskandar, terhadap PT SIP yang dinilai mengabaikan berbagai aturan perizinan perkebunan. Perusahaan ini disebut telah hampir delapan tahun mendirikan pabrik kelapa sawit tanpa memiliki lahan kebun dan tanpa kemitraan yang seharusnya menjadi kewajiban.

Menurut Heri, sesuai ketentuan, pabrik kelapa sawit wajib memiliki minimal 20% pasokan bahan baku dari kemitraan dengan petani lokal. Namun, fakta di lapangan menunjukkan PT SIP tidak menjalankan kewajiban tersebut sehingga keberadaannya dinilai tidak memberi dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Pemerintah melalui dinas terkait sudah memberi ruang untuk membangun kebun seluas 2.600 hektare, tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan,” tegas H. Heri Iskandar, Rabu (13/8/25).

Selain itu, izin PKKPR dari Dinas PUPR yang merupakan syarat penting untuk memperoleh IUPP diketahui telah habis masa berlakunya. Namun, pihak PT SIP tidak menunjukkan upaya untuk memperpanjangnya atau berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Masa berlaku PKKPR sudah habis dan tidak diperpanjang. Ini jelas mengabaikan aturan. Perusahaan wajib memenuhi syarat sebelum menjalankan usaha perkebunan,” ujarnya.

Dari aspek lingkungan, Heri juga menyoroti dokumen AMDAL yang hingga kini belum dimiliki PT SIP. Perusahaan masih mengandalkan izin UKL/UPL, padahal sesuai aturan, keberadaan AMDAL sangat penting untuk mengantisipasi dampak operasional pabrik.

“Dinas Lingkungan Hidup sudah pernah menyurati PT SIP untuk mengurus AMDAL, tapi tidak diindahkan. Ini menunjukkan sikap seolah mereka kebal hukum,” kata Heri.

Heri menambahkan, sejumlah rapat kerja DPRD juga mengungkap bahwa Badan Penanaman Modal belum pernah menyampaikan data lengkap terkait pemenuhan syarat investasi oleh PT SIP.

Poto : Rapat Kerja Komisi III dengan pihak perusahaan PT. SIP di ruangan kerja Ketua DPRD Melawi, pada tanggal, 31 Juli 2025.

Ia juga mengingatkan bahwa pada 31 Juli 2025 lalu, pihak perusahaan telah dipanggil dalam Rapat Kerja Komisi III DPRD untuk dimintai penjelasan, namun permasalahan tetap belum terselesaikan.

“Jika ada oknum yang bermain mata memperpanjang izin tanpa memenuhi syarat, saya minta Inspektorat turun mengevaluasi. Kalau ada temuan, harus segera diproses hukum,” tegasnya.

Heri mengingatkan bahwa Permentan No. 21/Permentan/KB.410.6/2017 secara jelas mewajibkan IUPP memiliki lahan 20% untuk menjamin pasokan pabrik. Ia mendesak Bupati Melawi dan aparat penegak hukum untuk segera memeriksa dan memastikan PT SIP menjalankan aturan sebagaimana mestinya.

“Daerah butuh investasi, tapi yang berkeadilan dan berdampak nyata bagi pendapatan asli daerah. Jangan sampai perusahaan hanya mencari keuntungan sementara daerah dirugikan,” tutup Heri.

Sementara itu, wartawan media ini telah berupaya menghubungi pihak PT SIP untuk meminta klarifikasi terkait tudingan tersebut, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi yang diberikan. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250