Wartamelawi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi terus mendorong masyarakat untuk segera beralih dari sertipikat tanah analog menjadi sertipikat elektronik. Transformasi ini sejalan dengan program digitalisasi layanan pertanahan yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sertipikat elektronik dinilai memiliki berbagai keunggulan dibandingkan sertipikat analog. Beberapa di antaranya, yakni: Telah memenuhi standar keamanan ISO. Menggunakan teknologi persandian yang dikembangkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dilengkapi QR Code untuk memudahkan validasi. Menggunakan sistem Single Identity dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Diperkuat hashcode atau kode unik dokumen elektronik. Mencantumkan aspek right, restriction, responsibility (hak, kewajiban, dan larangan). Bisa diakses tanpa batas ruang dan waktu. Minim risiko kehilangan, kerusakan akibat kebakaran, bencana alam, maupun pencurian. Dapat diakses kapanpun dan di manapun melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku.
Dengan beragam keunggulan tersebut, sertipikat elektronik menjadi solusi modern untuk menjaga kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Bagus Ariyadi, S.E., mengatakan bahwa digitalisasi pertanahan merupakan langkah penting untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, aman, dan transparan.
“Sertipikat elektronik memberikan jaminan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemilik tanah. Selain itu, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap risiko kehilangan maupun kerusakan dokumen. Semua bisa diakses dengan mudah melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ujar Bagus Ariyadi. Jumat (8/8/25).
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan layanan ini dengan mengubah sertipikat analog menjadi elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi. (Bgs).