ATR/BPNKantah MelawiWarta Melawi

Pengumuman Layanan Kantor Pertanahan Melawi Libur 16–18 Agustus 2025

412
×

Pengumuman Layanan Kantor Pertanahan Melawi Libur 16–18 Agustus 2025

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, ditetapkan bahwa Hari Minggu, 17 Agustus 2025 sebagai libur nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Mengacu pada SKB 3 Menteri terbaru, yakni Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025, pemerintah juga menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama Hari Kemerdekaan.

Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi ditutup mulai Sabtu, 16 Agustus 2025 hingga Senin, 18 Agustus 2025, dan akan kembali dibuka pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Bagus Ariyadi, S.E., menyampaikan bahwa penutupan pelayanan ini mengikuti ketentuan pemerintah mengenai hari libur nasional dan cuti bersama.

“Kami menghimbau masyarakat agar dapat menyesuaikan waktu pengurusan layanan pertanahan dengan jadwal libur nasional ini. Kantor Pertanahan Melawi akan kembali memberikan pelayanan pada 19 Agustus 2025 dengan semangat baru setelah perayaan HUT ke-80 RI. Terima kasih atas pengertian dan kerjasamanya,” ujar Bagus Ariyadi.

Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan informasi jadwal libur pelayanan agar segala kebutuhan pertanahan dapat diatur lebih baik. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250