Wartamelawi.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Drs. Paulus, memimpin apel bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Penertiban Ketersediaan, Penyaluran, serta Kewajaran Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di halaman Rumah Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Jumat (11/9/2026).
Apel tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Melawi bersama jajaran TNI dan Polri dalam memperkuat pengawasan terhadap ketersediaan dan distribusi BBM. Langkah ini dinilai penting mengingat kondisi musim kemarau yang berdampak terhadap kelancaran pasokan BBM menuju wilayah Kabupaten Melawi.
Dalam arahannya, Paulus menyampaikan penghargaan kepada seluruh personel Satgas yang telah menjalankan tugas pemantauan dan pengamanan distribusi BBM selama beberapa hari terakhir.
“Atas nama pimpinan dan Pemerintah Kabupaten Melawi, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh unsur yang telah membangun sinergi dalam mengawal distribusi BBM. Upaya ini dilakukan agar masyarakat mendapatkan kepastian serta kemudahan dalam memperoleh BBM dengan harga yang wajar,” ujar Paulus.
Ia menjelaskan, kendala pasokan BBM yang terjadi beberapa waktu terakhir dipengaruhi sejumlah faktor, salah satunya kondisi musim kemarau yang berdampak pada proses pengangkutan. Selain itu, jarak distribusi dari Pontianak menuju Kabupaten Melawi juga menjadi tantangan tersendiri.
Situasi tersebut, kata Paulus, berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menjual BBM secara eceran dengan harga jauh di atas kewajaran. Di wilayah Kota Nanga Pinoh, harga BBM eceran bahkan sempat berada pada kisaran Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per liter.
Kondisi tersebut dinilai membebani masyarakat, sehingga pemerintah bersama TNI dan Polri mengambil langkah pengawasan dan pengendalian di lapangan.
Paulus menyebut, hasil rapat koordinasi lintas sektor yang digelar pada 7 September 2026 menjadi dasar pembentukan Satgas Pengendalian BBM. Salah satu poin yang menjadi perhatian utama ialah pengawasan terhadap harga jual BBM di tingkat pengecer yang ditetapkan maksimal Rp15 ribu per liter.
“Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, TNI, dan Polri. Karena itu, pelaksanaannya perlu kita kawal bersama agar masyarakat benar-benar mendapatkan manfaat dan tidak terbebani harga yang tidak wajar,” tegasnya.
Menurut Paulus, pengawasan yang telah dilakukan mulai menunjukkan hasil. Antrean dan akses masyarakat terhadap BBM di sejumlah SPBU berangsur membaik, sementara harga yang ditawarkan sebagian pengecer juga mulai mengikuti ketentuan.
Namun demikian, Satgas masih menemukan adanya pengecer yang menaikkan kembali harga BBM ketika pengawasan petugas tidak dilakukan secara langsung di lokasi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Paulus mengusulkan adanya mekanisme pengaduan masyarakat yang dapat dikelola oleh perangkat daerah terkait. Masyarakat nantinya dapat melaporkan apabila menemukan pengecer yang menjual BBM di atas batas harga yang telah ditetapkan.
“Kita memiliki keterbatasan personel untuk mengawasi seluruh pengecer sepanjang waktu. Karena itu, keterlibatan masyarakat sangat penting. Setiap informasi yang disampaikan harus menjadi bahan bagi Satgas untuk segera melakukan pengecekan dan memberikan pembinaan kepada pengecer yang bersangkutan,” katanya.
Paulus menekankan agar langkah penertiban tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Pengecer yang kedapatan melanggar terlebih dahulu diberikan teguran serta pembinaan. Jika pelanggaran terus dilakukan meski telah berulang kali diperingatkan, Satgas dapat mengambil tindakan penertiban sesuai ketentuan dan kebijakan yang berlaku.
Selain itu, Paulus mendorong agar keberadaan Satgas diperkuat melalui Surat Keputusan (SK). Dengan dasar hukum yang jelas, Satgas diharapkan dapat bekerja secara berkelanjutan dan sewaktu-waktu diaktifkan ketika kondisi distribusi BBM membutuhkan pengawasan khusus.
Untuk tahap awal, kegiatan pengawasan akan dilakukan melalui masa uji coba selama kurang lebih 10 hari. Hasil pelaksanaan tersebut selanjutnya akan dievaluasi dengan mempertimbangkan situasi serta perkembangan di lapangan.
Jangkauan pengawasan juga tidak hanya difokuskan pada SPBU maupun pengecer di kawasan Kota Nanga Pinoh. Satgas diarahkan untuk turut memantau kondisi distribusi BBM di sejumlah kecamatan lain, termasuk wilayah Kecamatan Belimbing.
“Satgas ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memastikan ketersediaan dan kewajaran harga BBM. Kita berharap seluruh upaya yang dilakukan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan membantu mengurangi beban mereka di tengah kondisi yang ada,” pungkas Paulus. (Bgs).
















