Wartamelawi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi menggelar Rapat Koordinasi Aset Pemerintah Kabupaten Melawi pada Rabu, (3/9/25), bertempat di Aula lantai satu Kantor Pertanahan.
Rapat ini dihadiri oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi secara luring, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Bagus Ariyadi, S.E., yang bergabung secara daring melalui zoom meeting. Turut hadir pula perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Melawi.
Dalam agenda tersebut, dibahas sejumlah kendala yang selama ini dihadapi terkait proses pensertipikatan tanah milik Pemerintah Kabupaten Melawi. Selain itu, para peserta juga memaparkan berbagai solusi agar percepatan pensertipikatan tanah aset milik Pemkab Melawi dapat segera terealisasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Bagus Ariyadi, S.E., dalam keterangannya menegaskan pentingnya percepatan sertipikasi aset sebagai bagian dari tertib administrasi.
“Melalui rapat koordinasi ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh tanah milik Pemerintah Kabupaten Melawi memiliki kepastian hukum. Sertipikasi bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk perlindungan hukum terhadap aset daerah agar terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bagus Ariyadi menambahkan bahwa sinergi antarinstansi menjadi kunci keberhasilan program percepatan tersebut.
“Kami berharap dukungan penuh dari seluruh perangkat daerah, khususnya BPKAD dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, agar data aset bisa segera dilengkapi. Dengan begitu, proses sertipikasi dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan akuntabel,” jelasnya.
Tujuan utama rapat koordinasi ini adalah mempercepat sertipikasi aset dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Melawi. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi dan penguatan koordinasi antarinstansi guna memperoleh informasi serta data yang lebih akurat terkait aset-aset daerah.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan proses pensertipikatan tanah aset Pemkab Melawi dapat berjalan lebih optimal, sehingga ke depan pengelolaan aset daerah semakin tertib, transparan, dan memiliki dasar hukum yang kuat. (Bgs).