ATR/BPNBeritaKantah MelawiWarta Melawi

Kantor Pertanahan Melawi Serahkan 175 Sertipikat Tanah Elektronik Melalui Program PTSL

165
×

Kantor Pertanahan Melawi Serahkan 175 Sertipikat Tanah Elektronik Melalui Program PTSL

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dengan menyerahkan sebanyak 175 sertipikat tanah elektronik kepada masyarakat penerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Wiwit Sulastri, bersama Penata Pertanahan Pertama, Dewi Astiningsih. Rabu (10/9/25),

PTSL merupakan inisiatif pemerintah untuk mempercepat proses sertipikasi tanah secara menyeluruh, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Program ini juga dikenal sebagai bentuk sertipikasi tanah yang sederhana, cepat, serta terjamin.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Wiwit Sulastri, menyampaikan bahwa program ini menjadi salah satu langkah strategis dalam menata administrasi pertanahan di daerah.

“Dengan adanya PTSL, kami ingin memastikan setiap bidang tanah masyarakat memiliki kepastian hukum yang sah. Selain itu, penerbitan sertipikat tanah elektronik juga menjadi bagian dari transformasi digital di bidang pertanahan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan,” jelasnya.

Sementara itu, Dewi Astiningsih menambahkan bahwa kehadiran program PTSL turut membantu mengurangi potensi konflik kepemilikan tanah di masyarakat.

“Sertipikat tanah bukan hanya dokumen kepemilikan, tetapi juga dapat menjadi modal ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat bisa lebih tenang dan sejahtera,” ujarnya.

Sebagai informasi, program PTSL memiliki sejumlah tujuan utama, yaitu:

  • Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah,
  • Mengurangi konflik pertanahan,
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
  • Memperbaiki kualitas data pendaftaran tanah.

Melalui program ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi berharap seluruh masyarakat dapat segera memiliki sertipikat tanah yang sah, sehingga mendukung pembangunan daerah yang lebih tertib, aman, dan sejahtera. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250