Wartamelawi.com – Kepolisian Resor (Polres) Melawi kembali memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), sebagai wujud penerapan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan sosial, serta mengedepankan nilai musyawarah dalam menyelesaikan konflik di masyarakat. Kamis (23/10/25).
Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Ambril, SH.,M.A.P., menjelaskan Restorative Justice merupakan proses penyelesaian perkara pidana di luar jalur peradilan yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula (restorasi), bukan pada pembalasan. Dalam proses ini, pelaku, korban, serta keluarga kedua belah pihak difasilitasi oleh penyidik untuk bermusyawarah dan mencapai kesepakatan damai secara sukarela.
Lebih lanjut AKP Ambril katakan, sebelum pelaksanaan Restorative Justice, kedua belah pihak telah terlebih dahulu menyatakan kesediaan untuk berdamai, yang kemudian dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian. Selanjutnya, Polres Melawi melaksanakan Gelar Perkara Khusus di Ruang Gelar Satreskrim Polres Melawi Polda Kalbar, guna memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Restorative Justice hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, yakni untuk perkara ringan, pelaku bukan residivis, serta terdapat kesepakatan damai tanpa adanya paksaan dari kedua belah pihak,” ujar Kasat Reskrim.
Dalam perkara ini, pelapor dan terlapor telah bersepakat untuk berdamai setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh penyidik Satreskrim Polres Melawi. Kedua belah pihak KT dan AY juga saling menyesali serta memaafkan dan menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas pendampingan serta fasilitasi yang diberikan oleh pihak kepolisian.
“Kami sangat berterima kasih kepada Polres Melawi yang telah membantu proses perdamaian ini dengan adil dan bijaksana. Kami sudah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan,” ujar KT pelapor.
Sementara itu, AY terlapor menyatakan penyesalan atas perbuatannya dan berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan serupa di kemudian hari. “Saya menyesal atas kejadian ini dan berterima kasih kepada semua pihak, terutama penyidik, yang telah membantu kami berdamai. Semoga ini menjadi pelajaran berharga bagi saya,” ungkapnya.
Melalui penerapan mekanisme Restorative Justice ini, Polres Melawi berharap setiap penyelesaian perkara dapat memberikan rasa keadilan yang lebih humanis, memulihkan hubungan sosial antarwarga, serta memperkuat harmoni dan ketertiban di tengah masyarakat.
“Kami terus berupaya agar setiap proses hukum tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga membawa manfaat sosial bagi masyarakat serta menghindari potensi perpecahan,” tutup AKP Ambril.
Gelar perkara tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Melawi, Kasi Propam, Seksi Hukum dan Seksi Pengawasan Polres Melawi, Penyidik Satreskrim, kedua belah pihak yang bersengketa, tokoh masyarakat, Kepala Desa, serta saksi-saksi terkait. (Bgs).












