ATR/BPNKantah MelawiWarta Melawi

Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025: Dorong Transformasi Menuju Layanan yang Lebih Berkualitas

463
×

Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025: Dorong Transformasi Menuju Layanan yang Lebih Berkualitas

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 merupakan bentuk transformasi baru dalam evaluasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Penilaian ini menggantikan mekanisme sebelumnya yang dikenal dengan nama Survei Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik.

Perubahan tersebut didasarkan pada Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, yang secara resmi mencabut Peraturan Ombudsman Nomor 22 Tahun 2016.

Dalam pendekatan yang baru ini, penilaian tidak hanya mengukur tingkat kepatuhan administratif, tetapi juga menilai potensi, pola, serta praktik maladministrasi yang mungkin terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Melalui metode ini, Ombudsman RI berupaya mendorong penyelenggara layanan untuk melakukan perbaikan sistem secara berkelanjutan, sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat semakin berkualitas, transparan, dan berkeadilan.

“Transformasi ini bukan sekadar perubahan istilah, tetapi perubahan paradigma dalam menilai kualitas pelayanan publik. Fokusnya kini lebih luas, mencakup pencegahan maladministrasi dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara layanan,” ungkap perwakilan Ombudsman RI dalam penjelasan resminya. Rabu (22/10/25).

Selain dilakukan melalui penilaian langsung oleh Ombudsman, masyarakat juga diajak berpartisipasi aktif dalam proses ini melalui Opini Ombudsman RI, yaitu survei publik yang mengukur tingkat kepercayaan dan persepsi masyarakat terhadap potensi maladministrasi di berbagai instansi penyelenggara layanan publik.

Dengan adanya mekanisme penilaian yang lebih komprehensif ini, diharapkan seluruh instansi pemerintah, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) beserta jajaran di daerah, dapat terus memperkuat komitmen terhadap pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik maladministrasi. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250