Wartamelawi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi melaksanakan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang, bertempat di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, pada Rabu (29/10/2025).
Kegiatan pengambilan sumpah ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Bagus Ariyadi, S.E., serta disaksikan oleh Achmad Radama Rinardi dan Opras Pandu Jagaendra.
“Pengambilan sumpah merupakan bagian penting dari proses penerbitan sertipikat pengganti karena hilang. Proses ini memastikan bahwa permohonan diajukan dengan itikad baik dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bagus Ariyadi.
Sumpah menjadi syarat wajib dalam pelayanan pendaftaran sertipikat pengganti karena hilang. Melalui proses ini, masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah dapat memperoleh sertipikat pengganti yang sah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Adapun pemohon dalam kegiatan tersebut adalah Burhanudin, warga Desa Domet Permai, Kecamatan Ella Hilir.
Sebagai informasi, sertipikat tanah merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertipikat ini memuat data penting seperti identitas pemilik, luas, lokasi, serta jenis hak atas tanah.
Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi dalam memberikan pelayanan yang tertib administrasi, transparan, dan berlandaskan kepastian hukum bagi masyarakat. (Bgs).












