Wartamelawi.com – Sejumlah calon jamaah haji di Kabupaten Melawi merasa kaget setelah melihat data di aplikasi Haji Pintar, karena nomor urut keberangkatan mereka tampak mundur dibandingkan sebelumnya.
Menanggapi hal itu, Muhamad Desi Asiska selaku Kasi Haji dan Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Melawi memberikan penjelasan agar jamaah memahami bahwa perubahan ini bukan karena kuota dikurangi dan bukan kesalahan sistem, melainkan karena adanya aturan baru pemerintah pusat tentang pembagian kuota haji mulai tahun 2026.
Kuota Nasional dan Hitungan untuk Kalbar
Menurut Kasi Haji dan Bimas Islam, pada tahun 2026 Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 orang. Dari jumlah tersebut, 203.320 untuk jamaah reguler, sedangkan sisanya untuk jamaah lanjut usia prioritas, pembimbing KBIHU, dan petugas haji daerah.
“Mulai tahun 2026, pembagian kuota tidak lagi berdasarkan jumlah penduduk muslim, tapi berdasarkan jumlah orang yang sudah mendaftar haji (waiting list),” jelasnya. Selasa (11/11/25).
Berdasarkan data Kementerian Haji dan Umrah RI, jumlah pendaftar haji seluruh Indonesia mencapai 5.379.003 orang, sedangkan pendaftar asal Kalimantan Barat berjumlah 49.073 orang.
Dari perbandingan ini, pemerintah menetapkan kuota haji Kalimantan Barat tahun 2026 sebanyak 1.858 jamaah. Kuota ini terdiri dari: 1.749 jamaah reguler, 93 jamaah lansia prioritas, 7 pembimbing KBIHU, dan 9 petugas haji daerah.
“Artinya, kuota Kalbar tidak dikurangi, tetapi dihitung berdasarkan banyaknya orang yang sudah terdaftar. Ini supaya pembagiannya adil di seluruh Indonesia,” terang Kasi Haji dan Bimas Islam Kemenag Melawi.
Sekarang Tidak Ada Lagi Jatah Tetap Kabupaten
Kasi Haji dan Bimas Islam menjelaskan, mulai tahun 2026 tidak ada lagi jatah kuota tetap untuk kabupaten atau kota. Semua jamaah di Kalimantan Barat sekarang masuk dalam satu daftar tunggu besar di tingkat provinsi.
“Kalau dulu setiap kabupaten punya jatah pasti, sekarang tidak lagi. Yang berangkat duluan adalah yang mendaftar lebih dulu di tingkat provinsi, tanpa melihat dari kabupaten mana,” ujarnya.
Dengan sistem ini, jumlah jamaah yang berangkat dari Melawi bisa berbeda-beda tiap tahun, tergantung urutan pendaftar dibanding kabupaten lain di Kalbar.
Melawi : 2012–2013 Sudah Berangkat, 2014 Mulai Tahun 2027
Berdasarkan data SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu), kuota haji Kalimantan Barat tahun 2026 baru mencakup jamaah yang mendaftar sampai akhir tahun 2013 dan sebagian kecil awal tahun 2014.
“Untuk Melawi, jamaah yang mendaftar tahun 2012 dan 2013 hampir semuanya sudah berangkat pada tahun 2025. Hanya tersisa 7 orang yang belum berangkat karena menunda keberangkatan,” jelas Kasi Haji dan Bimas Islam.
Sementara itu, jamaah Melawi yang mendaftar pada tahun 2014 belum masuk kuota 2026, karena kebanyakan baru mendaftar di pertengahan tahun (sekitar bulan Juni).
“Melihat urutan pendaftar sekarang, jamaah yang daftar tahun 2014 dan seterusnya kemungkinan baru mulai berangkat pada tahun 2027 dan sesudahnya,” ujarnya.
Kenapa di Aplikasi Haji Pintar Tampak Mundur?
Banyak jamaah heran karena perkiraan tahun keberangkatan di aplikasi Haji Pintar terlihat mundur beberapa tahun dari sebelumnya.
Kasi Haji dan Bimas Islam menegaskan bahwa nomor porsi jamaah tetap aman dan tidak berubah.
“Yang bergeser hanya perkiraan tahun keberangkatannya, karena sistem nasional sekarang menghitung ulang posisi antrean dengan kuota baru,” jelasnya.
Sebagai contoh, jika sebelumnya di aplikasi tertulis perkiraan berangkat tahun 2026, setelah sistem baru diterapkan bisa berubah menjadi 2027 atau 2028 dan seterusnya.
“Itu bukan karena kuotanya dikurangi, tapi karena semua provinsi sekarang dihitung dengan cara yang sama agar masa tunggu lebih seimbang,” tambahnya.
Dasar Hukumnya Jelas
Perubahan ini resmi dan berlaku untuk seluruh Indonesia, dengan dasar:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang membolehkan pembagian kuota berdasarkan jumlah pendaftar (waiting list).
2. Keputusan Bersama Menteri Agama RI dan Komisi VIII DPR RI Tahun 2025, yang menegaskan bahwa untuk 2026 kuota haji provinsi dibagi berdasarkan jumlah waiting list / jumlah daftar tunggu jamaah di setiap provinsi.
Tidak Ada Nama yang Hilang
Kasi Haji dan Bimas Islam memastikan bahwa semua nama jamaah tetap aman dan tercatat di sistem SISKOHAT.
“Tidak ada data yang dihapus, dan tidak ada jamaah yang kehilangan hak berangkat. Semua tetap berangkat sesuai urutan masing-masing,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pembagian jumlah jamaah untuk kabupaten dan kota di Kalimantan Barat masih menunggu pengumuman resmi dari Kanwil Kemenag Provinsi.
“Kalau sudah keluar, Kemenag Melawi akan langsung menyampaikannya kepada jamaah secara terbuka,” ujarnya.
Kasi Haji dan Bimas Islam mengajak seluruh jamaah agar tetap sabar dan memahami bahwa sistem baru ini justru dibuat untuk keadilan bersama.
“Dulu ada provinsi yang masa tunggunya 40 tahun, sementara yang lain hanya 10 tahun. Sekarang diseragamkan supaya semua daerah punya kesempatan yang sama,” jelasnya.
“Yang penting niat ibadah tetap dijaga, persiapan dilakukan dengan sabar, dan yakin bahwa waktu terbaik akan datang sesuai kehendak Allah,” pungkasnya.
Sumber : Humas Kemenag Melawi (Arif).












