Wartamelawi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi menerima kunjungan resmi dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik, pada Rabu (19/11/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Ombudsman memastikan layanan publik berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta bebas dari praktik maladministrasi.
Penilaian dilakukan melalui wawancara dan asesmen kompetensi terkait pelaksanaan layanan pertanahan. Tim Ombudsman meninjau langsung berbagai aspek pelayanan, mulai dari standar operasional prosedur, kecepatan layanan, mekanisme pengaduan, hingga tingkat kepuasan masyarakat.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Melawi, Muhammad Faris Wafiq, menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini.
“Kami melihat kunjungan Ombudsman sebagai proses evaluasi yang konstruktif. Ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, responsif, dan berintegritas kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa evaluasi tersebut sejalan dengan upaya Kantor Pertanahan Melawi dalam menerapkan prinsip pelayanan publik yang baik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat turut mengapresiasi keterbukaan dan kerja sama dari seluruh jajaran Kantor Pertanahan Melawi.
“Kami menilai pelaksanaan penilaian berjalan sangat baik. Komitmen aparatur dalam menjaga kualitas pelayanan publik menjadi kunci untuk mencegah potensi maladministrasi, seperti keterlambatan layanan atau kurangnya kejelasan informasi,” ungkapnya.
Ombudsman menegaskan bahwa penilaian maladministrasi tidak semata-mata bertujuan mencari kekurangan, melainkan memberikan rekomendasi perbaikan dan penguatan sistem pelayanan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan hasil penilaian dapat menjadi tolak ukur peningkatan kualitas layanan publik, sekaligus mendorong budaya kerja yang semakin profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (Bgs).












