BeritaPemerintahWarta Melawi

MoU Pemkab Melawi dan Kejati Kalbar Dorong Reformasi Pemidanaan KUHP Baru

129
×

MoU Pemkab Melawi dan Kejati Kalbar Dorong Reformasi Pemidanaan KUHP Baru

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Pemerintah Kabupaten Melawi resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait penerapan Pidana Kerja Sosial sebagai alternatif pemidanaan bagi pelanggar hukum tertentu. Penandatanganan berlangsung pada Kamis, (04/12/2025) di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat oleh Wakil Bupati Melawi, Malin, S.H dan Kepala Kejaksaan Negeri Sintang disaksikan oleh Gubernur Kalimantan Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dan Direktur A Jampidum Kejaksaan Agung RI.

Penandatanganan antara para Kajari dengan Bupati/ Wali Kota se- Kalimantan Barat ini, sebagai langkah implementasi Undang-Undang No 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menjelang pemberlakuannya pada Tanggal 2 Januari 2026 mendatang.

MoU ini menjadi langkah strategis dalam mendukung kebijakan nasional mengenai restorative justice dan upaya humanisasi penegakan hukum, terutama bagi tindak pidana ringan. Melalui skema pidana kerja sosial, pelanggar hukum dapat menjalani masa hukuman dengan mengerjakan pekerjaan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, tanpa harus menjalani pidana penjara.

Kajati Kalbar Emilwan Ridwan menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan wujud reformasi pemidanaan dalam KUHP baru. Pidana ini menjadi alternatif pemidanaan yang menekankan keadilan restoratif dan meminimalkan dampak negatif hukuman penjara jangka pendek.

“Pidana kerja sosial berorientasi pada pemulihan moral dan sosial pelaku, sekaligus mengurangi dampak negatif hukuman penjara jangka pendek. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan ingin memastikan implementasi pidana kerja sosial berjalan terstruktur, terukur, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Kalbar Ria Norsan menyatakan Pemprov siap mendukung penuh kebijakan ini sebagai bagian dari peningkatan layanan publik dan tata kelola pemerintahan.

“Pidana kerja sosial bukan hanya memberikan efek edukatif bagi pelaku tindak pidana, tetapi juga berkontribusi positif terhadap lingkungan dan pelayanan sosial masyarakat. Kami akan memastikan setiap OPD terkait berperan aktif,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur A pada JAMPIDUM, Dr. Hari Wibowo dalam sambutannya menyampaikan MoU tersebut mengatur koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan, pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP baru, orientasi pemidanaannya tidak lagi semata-mata berlandaskan teori pembalasan seperti masa kolonial Belanda. Hukuman kini dipandang bukan hanya sebagai penderitaan bagi pelaku, melainkan juga sebagai sarana pemulihan dan pendidikan agar pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” jelasnya.

Wakil Bupati Melawi, Malin, S.H menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kolaborasi ini.

“Kerja sama ini merupakan komitmen nyata Pemkab Melawi dalam mendukung penegakan hukum yang lebih berkeadilan, efektif, dan tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan. Penerapan pidana kerja sosial diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, sekaligus memberi dampak positif bagi pembangunan sosial di daerah,” ujarnya.

Penandatanganan MoU ini juga menegaskan pentingnya sinergi antar-instansi dalam mewujudkan tata kelola penegakan hukum yang lebih progresif. Dengan adanya MoU ini, Pemkab Melawi dan Kejati Kalbar berkomitmen untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial bagi masyarakat luas.

Sumber : PROKOPIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250