Wartamelawi.com – Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan ketepatan penyusunan laporan keuangan, Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi melalui Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) mengikuti kegiatan Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 Unaudited yang diselenggarakan oleh Biro Keuangan dan BMN Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara daring, Jumat (9/1/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Biro Keuangan dan BMN Kementerian ATR/BPN, Kartika Sari, Kepala Bagian Administrasi Pengelolaan BMN, Shofia U. Hasanah, serta seluruh Kepala Subbagian Keuangan dan BMN satuan kerja se-Indonesia.
Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, kegiatan ini diikuti oleh Muhammad Faris Wafiq selaku Kepala Subbagian Tata Usaha dan Aldi Mampetua Tambunan selaku Bendahara.
Kepala Biro Keuangan dan BMN Kementerian ATR/BPN, Kartika Sari, dalam arahannya menekankan pentingnya kesesuaian penyusunan laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan.
“Penyusunan laporan keuangan unaudited harus dilakukan secara cermat, akurat, dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pengelolaan anggaran kepada publik,” ujar Kartika Sari.
Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Muhammad Faris Wafiq, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting sebagai pedoman teknis bagi satuan kerja.
“Melalui kegiatan ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait mekanisme dan tahapan penyusunan laporan keuangan TA 2025 Unaudited, sehingga dapat memastikan pelaporan dilakukan secara tepat waktu dan sesuai standar,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Bendahara Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Aldi Mampetua Tambunan, yang menilai koordinasi lintas unit menjadi kunci dalam penyusunan laporan keuangan.
“Dengan adanya penyelarasan pemahaman teknis ini, diharapkan proses penyusunan laporan keuangan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” jelas Aldi.
Kegiatan persiapan ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman teknis antarunit kerja, memastikan ketepatan waktu pelaporan, serta meningkatkan koordinasi dalam rangka mendukung tata kelola keuangan yang profesional, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (Bgs).










