Kantah MelawiWarta Melawi

Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi Laksanakan Pengambilan Sumpah Pemohon Sertipikat Pengganti Karena Hilang

29
×

Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi Laksanakan Pengambilan Sumpah Pemohon Sertipikat Pengganti Karena Hilang

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi melaksanakan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi pada Kamis, (22/1/2026).

Pengambilan sumpah merupakan bagian dari tahapan wajib dalam pelayanan pendaftaran sertipikat pengganti, sebagaimana diatur dalam ketentuan pertanahan yang berlaku.

Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Bagus Ariyadi, serta disaksikan oleh Achmad Radama Rinardi, selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, dan Rian Bastian, selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Bagus Ariyadi, menjelaskan bahwa sumpah pemohon menjadi unsur penting untuk menjamin keabsahan proses penerbitan sertipikat pengganti.

“Pengambilan sumpah ini merupakan syarat wajib bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran keterangan yang disampaikan oleh pemohon serta memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanahnya,” ujar Bagus Ariyadi.

Ia menambahkan bahwa mekanisme tersebut juga menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan dalam menjaga tertib administrasi dan mencegah potensi penyalahgunaan hak atas tanah.

“Melalui prosedur yang jelas dan transparan, kami ingin memastikan bahwa pelayanan pertanahan berjalan sesuai aturan serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tambahnya.

Adapun pemohon sertipikat pengganti karena hilang pada kegiatan tersebut adalah Agustinus Brata Lingga, warga Desa Pemuar, Kecamatan Belimbing.

Dengan adanya pelayanan sertipikat pengganti, masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah tetap dapat mengurus kembali dokumen kepemilikan tanahnya melalui Kantor Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku.

Sebagai informasi, sertipikat tanah merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertipikat memuat data penting terkait pemegang hak, luas dan letak tanah, serta jenis hak atas tanah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250