Wartamelawi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, pada Kamis, (22/1/2026).
Pengambilan sumpah ini merupakan salah satu tahapan wajib dalam proses pelayanan pendaftaran sertipikat pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Kegiatan pengambilan sumpah dilaksanakan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Bagus Ariyadi, serta disaksikan oleh Achmad Radama Rinardi, selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, dan Rian Bastian, selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Bagus Ariyadi, menegaskan bahwa pengambilan sumpah memiliki peran penting dalam menjamin tertib administrasi pertanahan.
“Pengambilan sumpah ini merupakan syarat wajib bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebenaran keterangan yang disampaikan oleh pemohon sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanahnya,” ujar Bagus Ariyadi.
Ia menambahkan, prosedur tersebut juga menjadi bagian dari upaya pencegahan sengketa dan penyalahgunaan dokumen pertanahan.
“Melalui mekanisme yang transparan dan sesuai aturan, kami berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang akuntabel serta melindungi hak-hak masyarakat,” tambahnya.
Adapun pemohon sertipikat pengganti karena hilang pada kegiatan tersebut adalah Maria, warga Desa Sungai Raya, Kecamatan Pinoh Utara.
Dengan adanya pelayanan sertipikat pengganti, masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah tetap dapat memperoleh kembali dokumen kepemilikan yang sah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi sesuai prosedur yang berlaku.
Sebagai informasi, sertipikat tanah merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertipikat tersebut memuat data penting mengenai identitas pemegang hak, luas dan letak tanah, serta jenis hak atas tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat. (Bgs).













