ATR/BPNBeritaKantah MelawiWarta Melawi

Kantor Pertanahan Melawi Klarifikasi Pengaduan Sengketa Tanah Masyarakat

164
×

Kantor Pertanahan Melawi Klarifikasi Pengaduan Sengketa Tanah Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com– Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi memberikan klarifikasi terkait sejumlah permasalahan pertanahan yang disampaikan masyarakat, khususnya menyangkut kepemilikan tanah yang menjadi sengketa. Klarifikasi tersebut digelar sebagai bagian dari upaya penanganan dan penyelesaian perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penjelasannya, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi menyampaikan bahwa kasus pertanahan pada umumnya berupa sengketa, konflik, atau perkara tanah yang diajukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Wilayah BPN, maupun Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya.

“Kami menerima berbagai pengaduan masyarakat terkait sengketa atau konflik penguasaan tanah. Setiap laporan tentu kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi.

Ia menjelaskan, kasus pertanahan biasanya timbul akibat perselisihan terkait penguasaan tanah maupun benda-benda yang berkaitan dengan tanah tersebut. Oleh karena itu, setiap pengaduan yang masuk akan melalui proses klarifikasi terlebih dahulu guna memastikan duduk persoalan secara objektif.

“Langkah awal yang kami lakukan adalah klarifikasi terhadap para pihak untuk mengetahui secara jelas pokok permasalahan. Dari situ akan ditentukan langkah penyelesaian sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi menerima pengaduan dari pemohon yang mengalami persoalan atas tanah yang dikuasainya. Proses klarifikasi tersebut dilaksanakan di ruang aula Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi pada Jumat, (23/1/ 2026).

Menurut pihak kantor, kegiatan klarifikasi ini bertujuan menjadi jembatan dalam menyelesaikan persoalan pertanahan yang terjadi, sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Kami berharap melalui proses klarifikasi ini, permasalahan dapat diselesaikan secara baik dan memberikan solusi yang adil bagi semua pihak,” pungkasnya.

Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap sengketa tanah secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250