BeritaWarta Melawi

“Mengapa Belum Dibayar?” Investor SPPG Melawi Soroti Kepastian Program MBG

171
×

“Mengapa Belum Dibayar?” Investor SPPG Melawi Soroti Kepastian Program MBG

Sebarkan artikel ini
Gambar : Dapur SPPG di Desa Kerangan Kora, Kecamatan Ella Hilir

Wartamelawi.com – Salah satu investor asal Kabupaten Melawi yang terlibat dalam pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) mengaku masih menunggu kejelasan terkait operasional maupun penyelesaian pembayaran atas fasilitas yang telah dibangun.

Gambar : Nurdiah, Investor Melawi

Investor tersebut, Nurdiah, menyebut telah mengeluarkan dana pribadi untuk mendukung pembangunan dapur SPPG setelah memperoleh dokumen dan penugasan resmi melalui mekanisme yang berlaku. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum terdapat kepastian terkait realisasi pembayaran maupun keberlanjutan operasional program.

Nurdiah mengatakan dirinya dipercaya membangun empat unit dapur SPPG daerah terpencil berdasarkan Surat Keterangan Investor SPPG Daerah Terpencil yang ditandatangani Ketua Tim Verifikasi BGN, Sony Sonjaya.

Empat dapur tersebut berada di wilayah Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, yakni di Desa Sungai Mentoba, Desa Kerangan Kora, Desa Kahiya, dan Desa Bemban Permai.

Menurutnya, seluruh pembangunan telah mencapai 100 persen, termasuk penyediaan sarana dan peralatan dapur serta telah melalui proses penilaian oleh pihak terkait.

Meski demikian, hingga kini para investor mengaku belum memperoleh kepastian mengenai pembayaran maupun operasional.

“Intinya kami merasa dirugikan terkait pembangunan dapur SPPG 3T. Pada dasarnya kami menerima SK resmi dari BGN sebagai dasar pelaksanaan. Bangunan sudah selesai dikerjakan, seluruh peralatan juga sudah tersedia, tetapi sampai sekarang pembayaran belum juga dibayarkan,” ujar Nurdiah. Senin (15/06/26).

Ia menjelaskan bahwa selama pelaksanaan program, petunjuk teknis (juknis) disebut mengalami perubahan sebanyak tiga kali dan menurutnya turut memengaruhi mekanisme pelaksanaan di lapangan.

“Selama ini juknis sudah mengalami tiga kali perubahan. Kami tetap mengikuti setiap penyesuaian yang disampaikan dan berupaya memenuhi seluruh ketentuan yang diminta. Karena itu kami berharap perubahan aturan tersebut tidak berdampak pada hak investor yang sudah melaksanakan pembangunan sesuai penugasan dan dokumen resmi,” katanya.

Menurut Nurdiah, perubahan juknis juga berdampak pada pola pelaksanaan dan mekanisme yang diterapkan.

“Juknis pertama yang kami terima menggunakan mekanisme pembayaran di awal dan sisanya setelah dapur selesai dibangun. Kemudian juknis berikutnya berubah menjadi mekanisme pembayaran bertahap. Lalu pada tanggal 7 April kami diundang ke Jakarta dan saat itu juknis kembali berubah. Kami tetap mengikuti seluruh arahan yang diberikan, tetapi sampai sekarang belum juga ada realisasi pembayaran,” ungkapnya.

Nurdiah menegaskan para investor tidak mungkin menjalankan pekerjaan tanpa dasar administrasi dan dokumen resmi.

“Kami tidak mungkin bekerja tanpa ada surat keputusan atau penugasan resmi dari pihak BGN. Seluruh proses yang kami lakukan memiliki dasar. Yang kami pertanyakan sekarang adalah bagaimana kepastian dan tanggung jawab atas pembangunan yang sudah kami selesaikan,” ujarnya.

Ia juga menilai dinamika maupun persoalan yang berkembang di internal lembaga seharusnya tidak menghilangkan tanggung jawab terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan berdasarkan dokumen resmi.

“Tidak bisa kemudian karena ada persoalan internal atau proses hukum yang melibatkan mantan pejabat lalu negara seolah tidak bertanggung jawab. Yang mengeluarkan surat keputusan adalah lembaga negara melalui BGN. Kami bekerja berdasarkan dokumen resmi, bukan atas inisiatif sendiri,” tegasnya.

Selain persoalan pembayaran, para investor juga mempertanyakan belum beroperasinya ratusan SPPG daerah terpencil yang disebut telah menyelesaikan berbagai tahapan yang dipersyaratkan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pelaksana program, sebanyak 645 SPPG daerah terpencil di berbagai wilayah Indonesia dilaporkan telah melalui proses verifikasi, appraisal oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, hingga memasuki tahap Perjanjian Kerja Sama (PKS). Namun hingga kini, operasional ratusan SPPG tersebut disebut masih menunggu kepastian.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan pelaksana dan investor yang telah mengikuti seluruh tahapan resmi Program Makan Bergizi Gratis, mulai dari proses identifikasi kebutuhan wilayah, pendaftaran, verifikasi, appraisal, hingga pemenuhan persyaratan teknis dan administrasi.

Menurut Nurdiah, pembentukan SPPG daerah terpencil dilakukan melalui mekanisme resmi yang melibatkan identifikasi kebutuhan oleh Satgas Kabupaten/Kota, pendaftaran melalui sistem yang disediakan, proses verifikasi, appraisal, hingga tahapan administrasi sesuai ketentuan.

Ia juga menegaskan bahwa lokasi SPPG yang dikerjakan diperoleh melalui prosedur resmi dan terdokumentasi berdasarkan kebutuhan program di masing-masing daerah, bukan melalui praktik di luar mekanisme yang berlaku.

“Kami mengikuti seluruh tahapan yang diminta. Mulai dari pendaftaran, verifikasi, appraisal, hingga penyesuaian terhadap perubahan juknis. Meski aturan berubah beberapa kali, kami tetap menyesuaikan dan memenuhi seluruh persyaratan yang diminta. Karena itu kami berharap ada kepastian agar SPPG yang telah memasuki tahap PKS dapat segera beroperasi dan melayani masyarakat,” ujar Nurdiah.

Menurutnya, keberadaan SPPG daerah terpencil memiliki peran penting dalam memperluas jangkauan Program Makan Bergizi Gratis ke wilayah yang selama ini menghadapi keterbatasan akses dan tantangan geografis.

Para investor berharap berbagai dinamika kebijakan tidak menghambat operasional SPPG yang telah menyelesaikan seluruh tahapan yang dipersyaratkan sehingga tujuan utama program dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Harapan kami sederhana. Program Makan Bergizi Gratis dapat segera berjalan dan manfaatnya dirasakan masyarakat. Kami siap mendukung program ini sesuai tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan,” tutup Nurdiah. (Bgs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250