ATR/BPNBeritaBerita MelawiKantah MelawiWarta Melawi

Kepastian Hukum Aset Umat Jadi Prioritas, Kantah Melawi Gelar Rakor Sertifikasi Tanah Wakaf

65
×

Kepastian Hukum Aset Umat Jadi Prioritas, Kantah Melawi Gelar Rakor Sertifikasi Tanah Wakaf

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Melawi menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf pada Selasa, 14 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah wakaf di Kabupaten Melawi.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi dan Kementerian Agama Kabupaten Melawi untuk membahas percepatan pendataan, pendaftaran, serta sertifikasi tanah wakaf yang ada di wilayah Kabupaten Melawi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Bagus Ariyadi, mengatakan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu program prioritas yang bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.

“Melalui rapat koordinasi ini, kami memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Melawi dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Sinergi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas seluruh aset tanah wakaf sehingga terlindungi dari berbagai potensi permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.

Menurut Bagus Ariyadi, keberadaan sertifikat tanah wakaf memiliki peran penting dalam mencegah sengketa maupun konflik pertanahan serta memberikan jaminan legalitas terhadap tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat.

“Sertifikasi tanah wakaf bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap aset umat agar dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat,” tambahnya.

Melalui kolaborasi yang semakin erat antara Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi dan Kementerian Agama Kabupaten Melawi, diharapkan seluruh aset tanah wakaf di Kabupaten Melawi dapat segera terdata, terdaftar, dan memperoleh sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi berkomitmen untuk terus mendukung percepatan program sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250