Wartamelawi.com – Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Belajar dari Rumah (BDR) bagi satuan pendidikan dan perguruan tinggi dalam rangka mengantisipasi dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa serta seluruh warga satuan pendidikan akibat menurunnya kualitas udara dan munculnya kabut asap di sejumlah wilayah Kabupaten Melawi.
Dalam surat edaran tersebut, satuan pendidikan dan perguruan tinggi yang berada di wilayah terdampak kabut asap diminta melaksanakan kegiatan Belajar dari Rumah atau pembelajaran secara daring sampai kondisi kualitas udara dinyatakan aman.
Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi perhatian utama pemerintah daerah di tengah kondisi kabut asap akibat Karhutla.
“Kita ingin memastikan proses pendidikan tetap berjalan, namun kesehatan dan keselamatan peserta didik, mahasiswa, guru, dosen serta seluruh warga satuan pendidikan harus menjadi perhatian utama. Karena itu, bagi wilayah yang terdampak kabut asap, pembelajaran dilaksanakan dari rumah sampai kondisi kualitas udara dinyatakan aman,” ujar Bupati Melawi.
Menurutnya, pelaksanaan BDR tidak boleh menghilangkan hak peserta didik maupun mahasiswa untuk memperoleh layanan pendidikan. Karena itu, kepala satuan pendidikan dan pimpinan perguruan tinggi diminta mengatur pelaksanaan pembelajaran sesuai kondisi serta kemampuan masing-masing.
Metode pembelajaran juga disesuaikan dengan kondisi peserta didik dan mahasiswa. Para pendidik dan dosen diminta menyesuaikan beban, metode maupun tugas pembelajaran agar tidak memberikan beban berlebihan selama masa BDR.
“Pembelajaran tetap harus berjalan, tetapi jangan sampai kondisi kabut asap justru menambah beban bagi anak-anak. Guru dan dosen kami minta menyesuaikan metode serta tugas dengan kondisi peserta didik dan mahasiswa,” kata Dadi.
Selain penerapan BDR, peserta didik dan mahasiswa juga diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kondisi kabut asap dan kualitas udara belum membaik.
Kegiatan yang dilakukan di luar ruangan, seperti olahraga, upacara, kegiatan ekstrakurikuler, praktik maupun kegiatan lainnya diminta untuk ditunda atau disesuaikan selama kualitas udara masih berada dalam kondisi tidak sehat.
Bupati juga meminta seluruh satuan pendidikan dan perguruan tinggi melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan peserta didik, mahasiswa serta warga satuan pendidikan lainnya. Jika ditemukan gangguan kesehatan yang diduga akibat paparan kabut asap, langkah penanganan harus segera dilakukan.
Kepala satuan pendidikan dan pimpinan perguruan tinggi juga diminta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BPBD serta instansi terkait dalam memantau perkembangan kualitas udara dan dampak Karhutla.
“Saya meminta semua pihak untuk terus berkoordinasi dan memantau perkembangan kualitas udara. Jangan mengambil risiko terhadap kesehatan anak-anak dan masyarakat. Kita akan terus melihat perkembangan kondisi Karhutla dan kualitas udara di Kabupaten Melawi,” tegasnya.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan setelah kondisi kualitas udara dinyatakan aman berdasarkan hasil pemantauan serta rekomendasi dari instansi yang berwenang.
Sementara itu, kepala satuan pendidikan, pimpinan perguruan tinggi, pendidik, dosen dan tenaga kependidikan tetap menjalankan aktivitas di satuan pendidikan atau kampus seperti biasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan maupun penghentian pelaksanaan BDR akan disampaikan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi Karhutla dan kualitas udara di Kabupaten Melawi. (Bgs).














