Wartamelawi.com – Pemerintah Kabupaten Melawi kembali menerapkan Belajar dari Rumah (BDR) bagi seluruh satuan pendidikan akibat kondisi kualitas udara yang masih terdampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Melawi Nomor 37 Tahun 2026 yang ditetapkan di Nanga Pinoh pada 25 September 2026. BDR diberlakukan selama tiga hari, mulai 28 hingga 30 September 2026.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, PKBM hingga lembaga pendidikan lainnya, baik negeri maupun swasta.
Selama BDR, kegiatan pembelajaran dilaksanakan dari jarak jauh dengan menyesuaikan kondisi sekolah dan akses peserta didik. Satuan pendidikan juga diminta tidak memberikan tugas secara berlebihan serta meniadakan kegiatan peserta didik di luar ruangan.
Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah daerah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi udara yang belum sepenuhnya membaik.
“Pelaksanaan Belajar dari Rumah ini dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap keselamatan dan kesehatan peserta didik, tenaga pendidik, serta tenaga kependidikan di tengah kondisi kualitas udara yang masih terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan,” ujar Bupati.
Ia meminta seluruh satuan pendidikan melaksanakan kebijakan tersebut dengan tetap memastikan proses pembelajaran berjalan efektif.
“Kami berharap seluruh pihak dapat melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab. Proses pendidikan harus tetap berjalan, namun kesehatan dan keselamatan peserta didik tetap menjadi perhatian utama,” tegasnya.
Pemkab Melawi akan terus memantau perkembangan kualitas udara. Apabila kondisi telah membaik dan dinyatakan aman untuk pembelajaran tatap muka, kebijakan BDR akan disesuaikan berdasarkan pemberitahuan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Melawi. (Bgs).
















