Wartamelawi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi menyelenggarakan Musyawarah Penetapan Kavling (Bidang Tanah) Baru dan Rencana Aksi Konsolidasi Tanah Kabupaten Melawi Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Balai Desa Tanjung Sari, Kecamatan Nanga Pinoh, pada Kamis (29/10/2026).
Musyawarah ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat penataan kawasan, mengoptimalkan pemanfaatan ruang, serta mendorong terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Kegiatan tersebut juga menjadi forum koordinasi untuk menyelaraskan rencana penataan bidang tanah dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat setempat.
Pelaksanaan musyawarah melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta peserta konsolidasi tanah. Sinergi lintas sektor ini diharapkan dapat mendukung proses penataan tanah yang terencana, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah pejabat dan perwakilan instansi turut menghadiri kegiatan tersebut, di antaranya perwakilan Bupati Melawi, perwakilan Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Melawi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Melawi.
Selain itu, hadir pula perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Melawi, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Melawi, Camat Nanga Pinoh, Kepala Desa Tanjung Sari, serta seluruh peserta konsolidasi tanah yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Bagus Ariyadi, S.E., dalam keterangannya diharapkan menekankan pentingnya musyawarah dan keterlibatan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan konsolidasi tanah.
“Musyawarah ini menjadi bagian penting dalam menyelaraskan rencana penataan bidang tanah dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah. Melalui koordinasi serta komunikasi yang baik, diharapkan proses konsolidasi tanah dapat berjalan sesuai ketentuan, memperhatikan kepentingan masyarakat, dan mendukung terciptanya penataan kawasan yang lebih tertib,” demikian draf pernyataan yang dapat digunakan setelah dikonfirmasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi.
Konsolidasi tanah merupakan salah satu instrumen penataan pertanahan yang dapat mendukung pengembangan kawasan secara terencana. Melalui proses ini, penataan bidang tanah diharapkan dapat diselaraskan dengan kebutuhan infrastruktur, aksesibilitas, serta pemanfaatan ruang yang lebih teratur tanpa mengabaikan hak dan kepentingan para pemilik tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi berharap kegiatan musyawarah tersebut dapat menjadi landasan bagi pelaksanaan rencana aksi konsolidasi tanah pada 2026. Dengan dukungan seluruh pihak, upaya penataan pertanahan di Kabupaten Melawi diharapkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan kawasan yang tertib, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum. (Bgs).
















