Wartamelawi.com – Tim Pendampingan Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) Kabupaten Melawi melaksanakan Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri mengenai Peratutran Daerah ( Perda ) tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Tirta Melawi menjadi Perusahaan Umum.
TP3D Kabupaten Melawi bersama Asisten 2 dan bagian Ekbang Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi disambut baik oleh Ka. Subdit Bidang Pembinaan BUMD Air Minum, Auto Sujadmiko,SE.,MM. Jum’at (17/12/21).
Konsultasi tersebut didapatkan suatu kesimpulan bahwa Kepmendargri nomor 2 tahun 2007 tidak berlaku lagi secara hukum karena di terbitnya dan secara yuridis formal serta wajib dilaksanakan PP no 54 tahun 2017. Maka di dalam regulasi PP no 54 tahun 2017 banyak hal kontradiktif di dalam nya yang dilakukan PDAM Tirta Melawi.
Menurut Ketua TP3D Kabupaten Melawi M. Hutapiadi, M.PD berdasarkan Perda tentang Perubahan Badan Hukum PDAM Tirta Melawi seharusnya sudah berubah status menjadi Perumda.
“ Kemendagri melalui Ka. Subdit Bidang Pembinaan BUMD Air Minum akan membantu dalam rangka Perda perubahaan status Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah. Seharus nya PDAM Tirta Melawi sudah berubah status menjadi Perumda sejak adanya PP 54 tahun 2017, sehingga Operasional Perusahaan tidak dikatakan illegal dan perda yang lama dinyatakan tiadk berlaku lagi serta Penyertaan Modal Pemda tidak menjadi temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK), “ terangnya.
Masih menurut Hutapiadi, bahwa proses akuisisi asset bisa berjalan sebagai mana mestinya, apabila perubahan status. “ sehingga Perspektif Perusahaan Umum Daerah sebagai aspek pelayanan publik menjadi semakin dirasakan masyarakat Melawi dengan berubahnya status Perusahaan Daerah Menjadi Perumda, “ imbuhnya.
Turut serta mendampingi M. Hutapiadi, M.PD dalam konsultasi ke Kemendagri, Yedi Yanto, SH, Ari Sapriyanto, S.Pd, DR. P.R. BENIROBIN dan Nani, S.STP.
Publis : Tim Red