Wartamelawi.com – Pajak Merupakan salah satu sumber pendapatan terbesardari suatu negara. Tanpa adanya pajak, suatu pemerintahan akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan pendapatan. realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun 2021 mencapai Rp 1.277,5 triliun. Jumlah itu naik 19,2%, dibandingkan capaian di tahun 2020. Pajak sendiri memiliki arti bahwa kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-udang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di lihat dari maknanya terdapat beberapa pioin penting di dalam pengertian pajak.
Poin pertama yang bisa kita lihat adalah kontribusi wajib kepada negara. Secara jelas di katakana bahwa kontribusi wajib adalah setiap warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif memiliki kewajiban membayar pajak. yang di maksud dengan syarat subjektif adalah suatu persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak di dalam undang-undang pajak penghasilan. Sedangkan syarat objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan.
Poin ke dua dari pengertian pajak adalah bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Bersifat memaksa disini bermakna bahwa ketika syarat subjektif dan objektif telah terpenuhi dan undang undang menyatakan hal benar telah terpenuhi maka setiap wajib bajak memiliki keterikatan pembayaran pajak dan telah di atur di dalam undang-undang. Kemudian, kewajiban di dalam memotong, memungut dan melaporkan semuanya telah di atur di dlam perundang-undangan, sehingga transparansi atau keterbukaan terkait perpajakan sudah sangat jelas berdasarkan Undang-undadng.
Poin ketiga di dalam pengertian pajak adalah tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Pajak berbeda dengan reward atau hadiah atau transaksi jual beli. Yang ketika telah menyetorkan atau membayar pajak akan langsung mendapatkan barang. Pajak yang telah kita bayar akan di tampung oleh negara dan akan digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Membayar pajak bukan hanya suatu kewajiban setiap wajib pajak kepada negara. Namun membayar pajak menjadi suatu tanggung jawab social setiap wajib pajak kepada negara. Apa bila setiap warga negara merasa bahwa membayar pajak adalah tanggung jawab maka tidak aka nada keterpaksaan setiap wajib pajak untuk menyetorkan atau melaporkan pajak mereka. Membangun negeri dengan membayar pajak merupakan salah satu tujuan untuk memakmurkan rakyat, selain merupakan tanggung jawab social membayar pajak juga merupakan bentuk sikap bela negara.
Bela negara merupakan sebuah konsep tentang ptriotisme seseorang atau suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara. Dengan membayar pajak artinya seseorang ikut serta dalam membangun negeri. Karena bela negara tidak hanya ikut berperang namun juga ikut membangun negeri.
Saat ini pemerintah sedang melakukan perbaikan perekonomian. Sedikit demi sedikit perekonomian Indonesia kembali normal pasca Covid 19. Seperti yang kita ketahui bersama Covid 19 telah menjadi pandemic di seluruh dunia yang sangat menakutkan tidak hanya individu yang mengalami kesulitan ekonomi, namun pemerintah juga mengalami kesulitan perekonomian. Tidak hanya Indonesia yang mengalami penurunan ekonomi tapi seluruh dunia juga mengalami kesulitan perekonomian. Hingga saat ini pemerintah Indonesia telah mampu melewati kesulitan ekonomi ini, apa yang membuat Indonesia dapat melewati masa pandemic ini? Salah satunya adalah Pajak yang telah di kumpulkan oleh pemerintah melalui wajib pajak. tentu nya pajak yang di telah dikumpulkan ini digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Sebagai contoh ketika seorang karyawan telah di PHK oleh perusahaan karena perusahaan mengalami kesulitan ekonomi, paka pemerintah dapat menggelontorkan dana berupa BLT (Bantuan Langsung Tunai) dan BLT ini bersumber dari pajak yang telah kita bayarkan. Sehinggs rakyat tetap bisa bertahan hidup di masa pandemic. Upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan pajak telah sering di lakukan mulai dari Tax Amnesty hingga Sunset Polecy. Semua program-program tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menarik pajak yang belum di laporkan oleh wajib pajak. dengan bentuk upaya pemerintah yang terus membuat program yang dinilai menguntungkan wajib pajak, seharusnya wajib pajak juga dapat memanfaatkan program tersebut.
Di awal tahun 2022 DPR telah menyetujui harmonisasi peraturan perpajakan. Dengan disetujuinya harmonisasi peraturan perpajakan diharapkan pemerintah dapat meningkatkan pendapatan dari sisi perpajakan. Undang – Undang Harmonisasi peraturan perpajakan (HPP) di bentuk dengan tujuan diantaranya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian. Mewujudkan system perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Salah satu program yang terdapat di dalam harmonisasi perpajakan adalah Program pengungkapan sukarela (PPS). Program pengungkapan sukarela ini merupakan program yang dimulai dari tanggal 1 januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Program pengungkapan sukarela ini merupakan program yang mirip-mirip dengan Tax Amnesty. Yang mana program ini memberi kemudahan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum di laporkan.
Oleh : Ibnu Aswat, S.E., M.Ak. Ak Dosen FEB Universitas Tanjungpura