Opini Publik

Minyak Goreng Langka. Korupsi Menggurita

33
×

Minyak Goreng Langka. Korupsi Menggurita

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Saat ini korupsi tidak lagi menjadi rahasia umum, baik di Indonesia maupun dunia. Beberapa tahun terakhir, tindak pidana korupsi menunjukkan tren yang terus meningkat. Korupsi saat ini bahkan sudah seperti borok, penyakit yang susah untuk diobati atau disembuhkan. Korupsi menjadi penyebab rusaknya demokrasi dan supremasi hukum, serta mendorong pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi 2021, Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara. Sementara itu, berdasarkan survey dari Badan Pusat Statistik (BPS) di tahun 2021, Indeks Perilaku Anti Korupsi berada di kisaran 3,88%. Dari sekian banyak kasus tersebut, pada awal tahun 2022 masyarakat dikejutkan dengan kasus kelangkaan minyak goreng. Menyikapi masalah tersebut, sebenarnya pemerintah sudah berupaya membuat kebijakan satu harga, yaitu Rp 14.000 per liter. Namun, di saat masyarakat sangat membutuhkan, di saat yang sama ada saja oknum yang dengan sigap mengambil kesempatan dalam kesempitan.

Beberapa faktor yang menjadi penyebab kelangkaan tersebut, seperti adanya kenaikan harga CPO di pasar Internasional yang memicu para pedagang minyak goreng untuk menjual produknya di pasar luar negeri daripada ke dalam negeri. Dalam hal ini, sudah pasti banyak pula pedagang yang mulai mengambil keuntungan dari kelangkaan itu, seperti melakukan penimbunan sehingga keberadaan minyak semakin langka. Akibatnya, proses distribusi minyak goreng menjadi terhambat dan berjalan tidak lancar. Menghadapi kelangkaan tersebut terjadilah fenomena panic buying di masyarakat. Antusiasme masyarakat untuk mencari dan memperoleh minyak goreng dalam jumlah banyak semakin bertambah, karena masyarakat mengalami kesulitan dalam mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Penyebab lain dari kelangkaan minyak goreng seperti telah dibahas sebelumnya, yakni adanya beberapa oknum yang bermain dan mengambil keuntungan dari kelangkaan yang terjadi. Oknum-oknum tersebut bukan dari kalangan masyarakat atau pedangang, melainkan orang-orang yang memiliki fasilitas dan akses untuk bermain di dalamnya. Hingga kini ada 5 (lima) orang oknum yang menjadi tersangka di balik kasus langkanya minyak goreng. Masing-masing oknum tersebut memainkan perannya masing.

Pertama yang menjadi oknum di balik kelangkaan minyak goreng adalah Dirjen Kemendag, Indrasari Winsu Wardhana. Beliau berperan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk lainnya kepada eksportir yang dalam perijinannya seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai perundang-undangan. Kedua, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulin Tumanggor, yang melakukan komunikasi secara intens dengan tersangka pertama terkait penerbitan ijin persetujuan ekspor (PE) PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan. Ketiga, Stanley MA selaku senior manager corporate affair Permata Hijau Group (PHG). Beliau berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan ijin persetujuan ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG). Keempat, Picare Tagore Sitanggang. Beliau berperan mengkomunikasikan terkait penerbitan ijin persetujuan ekspor (PE) PT Musim Mas.

Tersangka kelima yaitu Lin Che Wei. Ia ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 17 Mei 2022 dan sudah dilakukan penahanan sampai tanggal 5 Juni 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Lin Che Wei sendiri merupakan tangan kanan dari tersangka IWW. Mereka Bersama-sama mengkondisikan pemberian ijin persetujuan ekspor (PE) dengan tidak memperhatikan syarat dan perundang-undangan yang seharusnya.

Perbuatan para tersangka sudah jelas melanggar 3 (tiga) ketentuan. Mulai dari UU Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, s, dan f tentang perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), serta ketentuan BAB II huruf A angka (1) huruf b, jo BAB II huruf c angka 4 tentang Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO. Selain itu, para tersangka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 terkait UU Pemberantasan Korupsi.

Kita melihat dari kasus ini, sebenarnya yang menjadi dasar para oknum melakukan hal tersebut adalah kurangnya kesadaran akan hukum yang berlaku. Dangkalnya pengetahuan mengenai norma dan moral dari diri tersangka sendiri juga menjadi salah penyebab Tindakan korupsi itu dilakukan. Semata-mata yang mereka cari hanyalah kesenangan belaka dan mungkin gaya hidup mewah yang selama ini melekat pada diri para tersangka. Selain itu, adanya akses, legality, dan flexibility yang mereka punya, memberikan kemudahan mereka dalam membuat atau menerbitkan apa saja sesuai dengan keinginan mereka.

Dari kasus ini, kita dapat melihat pengaruh buruk terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarkat yang berdampak pada hancurnya tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Sebenarnya negara kita sangat kaya, banyak sekali sumber kekayaan alamnya. Tetapi, jika penguasanya korup yang dengan mudah menjual sumber kekayaan kepada pihak asing, menaikkan harga-harga barang pokok dengan seenaknya, sehingga menjadikannya langka di rumah sendiri karena adanya monopoli dan penimbunan. Akibatnya, kemiskinan dan kematian dimana-mana. Dan kasus “Minyak Goreng Langka” ini hanyalah 1 (satu) di antara kasus tindak korupsi lainnya.

Korupsi saat ini sudah memasuki zona Kejadian Luar Biasa (KLB). Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik kita wajib berpartisipasi dengan menunjukkan sikap bela negara yang antikorupsi. Tindakan sederhana yang dapat kita lakukan, diantaranya bisa dengan cara bersikap jujur; menghindari perilaku yang merugikan kepentingan orang banya atau melanggar hak-hak orang lain; menghindari konflik kepentingan dalam hubungan kerja, hubungan bisnis, maupun hidup bertetangga; cepat tanggap dengan melaporkan pada penegak hukum apabila menjadi korban perbuatan korupsi dari petugas atau orang diduga memiliki konflik kepentingan. Dengan demikian, baik kita atau masyarakat lainnya akan terhindar dari tindak korupsi yang sangat merugikan orang banyak.

Oleh : Eka Apriyani, S.Pd., M.A.P. (FISIP-UNTAN)
Peserta Latsar CPNS Angakatan XXIII Puslatbang KDOD

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250