Wartamelawi.com – Pasal 27 Ayat 3 yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara. Bela menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah menjaga baik-baik, merawat, menolong serta melepaskan dari bahaya. Pada dasarnya bela negara adalah sikap yang mencerminkan nilai-nilai kecintaan kita kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, serta meyakini Pancasila sebagai ideologi negara baik secara fisik maupun nonfisik. Nilai kecintaan kepada tanah air dapat kita implementasikan salah satunya dengan memilih produk-produk dalam negeri, terutama produk yang mengandung nilai budaya sebagai identitas bangsa.
Kebudayaan nasional Indonesia pertama kali diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Undang-undang tersebut disahkan Pemerintah pada tanggal 27 April 2017 sebagai acuan pertama untuk mengelola kekayaan budaya di Indonesia. Sebagaimana cita-cita Presiden pertama Republik Indonesia, Bapak Ir. Soekarno menggagas konsep Trisakti yang terdiri dari berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, berkepribadian dalam kebudayaan, seperti yang kita ketahui ketahanan budaya dan produk budaya berkaitan erat dengan kuatnya pertahanan identitas negara.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, identitas merupakan ciri khas seseorang atau jati diri. Indonesia memiliki berbagai keragaman budaya dari Sabang hingga Merauke yang budayanya patut kita lestarikan. Sebagaimana semboyan Bhinneka Tunggal Ika walaupun memiliki perbedaan tetapi pada hakekatnya tetap. Keragaman budaya Indonesia merupakan kekayaan Indonesia sekaligus peluang bagi kita untuk mengembangkan budaya Indonesia yang memiliki keunikan pada masing-masing budaya di setiap daerah. Kebudayaan tersebut dapat berbentuk hasil cipta karya, rasa, dan karsa masyarakat setempat yang diturunkan ke generasi berikutnya dalam bentuk makanan, pakaian, religi, bahasa, bangunan dan karya-karya lainnya.
Salah satu produk budaya hasil karya Indonesia adalah batik. Batik merupakan suatu corak kearifan lokal yang mencerminkan jati diri bangsa Indonesia karena memiliki makna simbolis maupun filosofis di setiap daerah. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Bandung Fe Institute dan Sobat Budaya terdapat 5.849 motif batik yang tersebar dari Aceh hingga Papua. Perbedaan batik dari satu daerah ke daerah lainnya justru akan mempererat rasa persatuan yang dapat memperkokoh ketahanan budaya bangsa
Pada tanggal 2 Oktober 2009 diperingati sebagai Hari Batik Nasional sejak UNESCO menetapkan batik sebagai warisan kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and the Intangible Heritage of Humanity). Dikutip dari Denpasarkota.go.id. Keputusan UNESCO menyatakan bahwa batik Indonesia terkait erat dengan banyaknya simbol yang mencerminkan kebudayaan lokal, status sosial, dan nilai sejarah yang terkandung didalamnya.
Berbagai cara dapat kita lakukan untuk memperkenalkan produk budaya batik misalnya melakukan promosi melalui media, mengikuti event-event pameran batik dan menggunakan batik saat mengikuti kegiatan-kegiatan formal. Penggunaan pakaian batik di lingkungan kerja sebagian besar telah diterapkan oleh pegawai negeri, karyawan swasta dan penyelenggara pendidikan di lingkungan sekolah hingga Perguruan Tinggi. Penggunaan batik juga dapat diterapkan pada kegiatan formal yang banyak dilakukan secara online seperti pada masa pandemi ini misalnya dalam bentuk sosialisasi, seminar, webinar, workshop dan masih banyak lagi kegiatan lainnya.
Brdasarkan data Statistik Pendidikan Tinggi, Indonesia memiliki jumlah penduduk Indonesia sebesar 270,20 juta jiwa dan memiliki perguruan tinggi sejumlah 4.593 yang terdiri dari 122 Perguruan Tinggi Negeri (PTN), 3.044 Perguruan Tinggi Swasta (PTS), 187 Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga lain (PTK/L), dan 1.240 Perguruan Tinggi Agama (PTA). Mengingat banyaknya jumlah perguruan tinggi di Indonesia dari data tersebut, sebaiknya penggunaan pakaian batik juga diterapkan untuk mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi pada hari tertentu. Hal ini diharapkan akan meningkatkan produktifitas dan penjualan produk batik di Indonesia. Di samping itu, pada era digitalisasi yang semakin canggih saat ini, diharapkan masyarakat juga dapat menjadikan peran media sebagai jembatan untuk dapat mempublikasi kekayaan seni dan budaya yang dimiliki Indonesia dalam mempopulerkan sebuah budaya sehingga dapat diapresiasi dan dikenal hingga ke berbagai penjuru dunia.
Penulis : Syarifah Nurma Afhiani,. M.Sos.
Peserta Latsar CPNS Angkatan XXIV Puslatbang KDOD