Wartamelawi.com – Koperasi Jasa Bukit Manuah ( KJBM ) Desa Popai Kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi berdasarkan Berita Acara ( BA ) nomor : 008/KJBM-MLW/VIII/2021 telah melaksanakan rapat atau musyawarah bersama dengan Badan Pengawas, Pengurus Kelompok Tani Plasma Koperasi Jasa Bukit Manuah mengenai keberadaan Plasma KJBM yang bermitra dengan PT. Satria manunggal Sejahtera ( PT. SMS ) Ella Hilir.
Madel Mandela, Ketua KJBM Desa Popai Kecamatan Ella Hilir memaparkan rapat atau musyawarah bersama dengan Badan Pengawas, Pengurus Kelompok Tani Plasma Koperasi Jasa Bukit Manuah, pada hari rabu 20 Agustus 2021 lalu, di Kantor KJBM Desa Popai. Seperti tertuang dalam Berita Acara yang di tembuskan kepada Bupati Melawi, Ketua DPRD Melawi, Kapolres Melawi, Distanbun Kabupaten Melawi dan PT. Eagle Head di Jakarta.
“ Dalam Berita Acara yang telah ditandatangani bersama oleh Jamhor Ketua Badan Pengawas, Madel Mandela Ketua KJBM, Imadudin Sekretaris dan Tinus Bendahara KJBM pada tanggal 30 Agustus 2021 ada 5 hal yang dibahas dan 9 tuntutan yang kami layangkan ke pihak management PT. SMS di Ella Hilir. Apabila tuntutan kami tidak direalisasikan terhitung dari tanggal diterimanya surat ini oleh pihak management PT. SMS sampai 30 hari kedepan maka, kami akan mengambil alih kebun plasma dan kepada perusahaan untuk tidak melakukan kegiatan di kebun plasma maupun kebun inti, “ tegas Madel Mandela. Sabtu (04/8/21). Saat dihubungi media ini via WhatsApp.
Selain memberikan ultimatum, Ketua KJBM juga mengungkapkan 5 hal yang dibahas dan 9 tuntutan yang kami layangkan ke pihak management PT. SMS.
“ 5 hal yang dibahas oleh pengurus sebagai berikut : 1. Areal Kebun Plasma masih dalam kondisi semak belukar, kondisi jalan dan jembatan banyak yang rusak, tidak adanya pemupukan. 2. Tidak adanya keterbukaan laporan hasil produksi seperti tonase penjualan buah, greeding buah dipabrik dan lain-lain. 3. Tidak adanya pemberitahuan mengenai kredit petani dan pembayaran dana talangan selalu telat sampai bulan-bulan berikutnya. 4. Belum adanya patok batas antara kebun inti dan kebun plasma. 5. Foto hasil survey kami ke lahan plasma terlampir, “ bebernya.
Ditambahkan lagi oleh Ketua KJBM, mengenai 9 tuntutan yang dilayangkan seperti yang tertuang dalam BA.
“ 1. Meminta berkas MoU kesepakatan tertulis tentang pola Actual Cost dan menuntut pihak perusahaanmensosialisasikan kepada petani plasma. 2. Menuntut pihak perusahaan untuk mempercepat proses penerbitan HGU lahan plasma Koperasi Jasa Bukit Manuah. 3. Menuntut perusahaan untuk secepatnya merehabilitasi kebun plasma Koperasi Jasa Bukit Manuah sesuai dengan standar kebun. 4. Menuntut perusahaan untuk memberikan laporan hasil produksi dan cicilan kredit ke petani plasma. 5. Meminta kepada perusahaan untuk melibatkan Koperasi Jasa Bukit Manuah dalam setiap pekerjaan yang berkaitan dengan pembangunan kebun, seperti penimbunan jalan, perbaikan jembatan, angkutan TBS dan lain-lain. 6. Meminta kepada perusahaan untuk menjelaskan tentang pengurangan suku bunga kredit petani plasma di Bank Syariah Mandiri yang telah dilaksanakan di Sintang. 7. Menuntut perusahaan untuk pembayaran dana talangan tepat pada waktunya dan secepatnya menyelesaikan pemasanagan patok batas plasma dengan kebun inti. 8. Menuntut perusahaan untuk menambah luasan plasma petani sesuai dengan data plasma riel dilapangan. 9. Jika perusahaan melakukan Takeover kepemilikan saham baru, maka perusahaan harus melibatkan Koperasi Jasa Bukit Manuah untuk dapat berkomunikasi dengan pemegang saham baru sejauhmana komitmen perusahaan terhadap kemajuan kebun plasma kedepan, “ ungkapnya.
Pihak PT. SMS melalui inisial S selaku Asisten kebun saat dikomfirmasi oleh wartawan media ini via WhatsApp mengatakan masih menginfokan ke pimpinan dan akan membuat jawaban melalui surat.
“ Ya jawabanya masih dibikin, kan melalui surat juga, kan dan dokumentasi yang sudah dikerjakan. Untuk sekarang ini belum bisa karena banjir, “ chatnya. Sabtu (04/8/21).
Sementara Ketua Komisi III DPRD Melawi yang membidangi, Perkebunan, Perdagangan, Tenaga kerja, Keuangan, Aset daerah dan Pertanian, H. Heri Iskandar, SH.,MH setelah menerima Berita Acara dari Koperasi Jasa Bukit Manuah, mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil pihak Koperasi dan pihak perusahaan untuk didengar dan dibahas bersama oleh Komisi III di DPRD Melawi.
“ Sampai hari ini kami belum bertemu dengan kedua belah pihak, namun dalam waktu dekat akan kami panggil dan surati secara resmi melalui Komisi III DPRD Kabupaten Melawi guna meminta dan mendengar langsung penjelasan langsung dari pihak Kopresi dan Perisahaan, “ terang Heri Iskandar.
Penulis : ( Tim Red ).