ATR/BPNKantah Melawi

Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf untuk Kemajuan Kesejahteraan Umum

378
×

Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf untuk Kemajuan Kesejahteraan Umum

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Tanah wakaf memiliki peran penting dalam mendukung kemaslahatan umat manusia. Tanah yang diwakafkan tidak boleh dialihkan, dijual, dijadikan jaminan utang, atau ditarik kembali menjadi hak milik pribadi. Hal ini ditegaskan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Soleh Umar Siregar, dalam acara penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf di Desa Semadin Lengkong, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, pada Senin, 23 Desember 2024.

“Wakaf merupakan perbuatan hukum yang bertujuan untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda milik seseorang untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat. Sertipikat tanah wakaf menjadi dokumen penting untuk menjamin pengamanan aset wakaf agar tidak disalahgunakan,” jelas Soleh Umar Siregar.

Penyerahan sertipikat ini dilakukan kepada Perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Melawi dan Persyarikatan Muhammadiyah Nanga Pinoh. “Proses pendaftaran tanah wakaf dilakukan setelah terjadinya ikrar wakaf di hadapan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Langkah ini memastikan tanah wakaf memiliki kekuatan hukum dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” tambahnya.

Dalam acara tersebut, Soleh Umar Siregar juga menekankan pentingnya pengelolaan tanah wakaf untuk kepentingan masyarakat umum. “Kami berharap sertipikat tanah wakaf ini dapat mendukung program-program keagamaan dan sosial yang berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Melawi,” ujarnya.

Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi dalam mendukung tata kelola aset wakaf yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya sertipikat, diharapkan tanah wakaf dapat dikelola dengan baik sesuai prinsip-prinsip syariah dan kebutuhan masyarakat.

Acara ini mendapat apresiasi dari para penerima sertipikat, yang menyatakan akan memanfaatkan tanah wakaf ini untuk kegiatan yang mendukung kemajuan kesejahteraan umat. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250