DaerahPeristiwaWarta Melawi

Video Viral Uang Ratusan Juta Dirampok di Sintang, Faktanya Uang Dihabiskan untuk Main Judi Online

24
×

Video Viral Uang Ratusan Juta Dirampok di Sintang, Faktanya Uang Dihabiskan untuk Main Judi Online

Sebarkan artikel ini
Foto : Viral di media sosial sebuah video memperlihatkan seorang perempuan panik sedang menghubungi seseorang lewat telepon genggam. Video itu tersebar di media sosial sejak Jumat 1 Oktober 2021. Narasi dalam video berdurasi 53 detik itu menyebut jika perempuan itu sedang mengalami masalah. Uang senilai Rp 300 juta hilang dirampok setelah diambil dari bank di pasar sungai durian

Wartamelawi.com – Viral di media sosial sebuah video memperlihatkan seorang perempuan panik sedang menghubungi seseorang lewat telepon genggam. Video itu tersebar di media sosial sejak Jumat 1 Oktober 2021.

Narasi dalam video berdurasi 53 detik itu menyebut jika perempuan itu sedang mengalami masalah. Uang senilai Rp 300 juta hilang dirampok setelah diambil dari bank di pasar sungai durian.

“Barusan kejadian di pasar sungai durian, mobil merah setelah ambil uang dari bank 300 juta milik bosnya, tinggal sebentar belanja hilang dibobol pencurian,” kata seorang pria dalam video tersebut.

Ternyata, setelah diselidiki oleh pihak kepolisian, perempuan yang belakangan diketahui berinisial SY tidak kehilangan uang. Warga asal Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, itu ternyata berbohong.

Uang milik HR faktanya tidak hilang, tapi dihabiskan oleh SY tanpa izin untuk bermain judi online Togel.

Jumlah uang yang dihabiskan SY untuk bermain judi online totalnya mencapai Rp 412. 523.000 juta rupiah. Perampokan hanya siasat SY untuk mengelabui temannya.

“Kejadian perampokan yang terjadi di pasar sungai durian pada Jumat 01 Oktober 2021 pukul 14.00 wib sore, tidak benar. Kejadian tersebut hanya karena karangan saya semata. Saya menyesali perbuatan saya. Mohon maaf pada warga masyarakat,” kata S dalam video klarifikasinya yang diunggah di akun Polsek Sintang Kota.

Kapolsek Sintang Kota, Iptu Sutikno mengatakan SY telah mengakui kesalahanya telah menggunakan uang milik temannya tanpa izin untuk bermain judi online toko togel sebesar 412. 523.000 juta rupiah.

SY, kata Sutikno bersedia membayar jang yang telah digunakan dengan cara mengangsur sebesar Rp 20 juta rupiah setiap awal bulan kepada temannya.

“Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan. Kami imbau masyarakat tidak resah atas informasi tersebut,” kata Sutikno kepada Tribun Pontianak, Minggu 3 Oktober 2021.

“Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan. Kami imbau masyarakat tidak resah atas informasi tersebut,” kata Sutikno kepada Tribun Pontianak, Minggu 3 Oktober 2021.

Sumber : https://pontianak.tribunnews.com

Publis : Tim Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250