ATR/BPNKantah MelawiPontianak

Kantah Melawi Hadiri FGD “Membangun Sinergitas dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah”

168
×

Kantah Melawi Hadiri FGD “Membangun Sinergitas dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah”

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com, Pontianak – Tanah wakaf merupakan aset yang diamanahkan oleh individu atau kelompok untuk kepentingan umum, baik berupa tanah kosong, lahan pertanian, bangunan, maupun properti komersial. Sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah menjadi bukti legal yang memberikan kepastian hukum, perlindungan aset keagamaan, serta mencegah potensi sengketa atau penyalahgunaan.

Dalam rangka mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Membangun Sinergitas dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah”. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat yang berlangsung selama tiga hari, mulai 21 hingga 23 Januari 2025, di Hotel Mercure Pontianak.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Muhammad Mathori, S.Sos., M.M., M.H., bersama jajaran turut hadir secara langsung dalam acara ini. “Sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah adalah langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa kepemilikan, serta melindungi tempat ibadah dari potensi gangguan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan adanya sertifikat, umat dapat beribadah dengan tenang dan khusyuk,” jelas Mathori.

Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Kantor Pertanahan se-Kalimantan Barat. Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat, dalam sambutannya, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat proses sertifikasi. “Sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan badan hukum sangat diperlukan agar program sertifikasi ini dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran,” ujarnya.

Selain diskusi mendalam mengenai strategi percepatan sertifikasi, acara ini juga menjadi forum pertukaran pengalaman antar Kantor Pertanahan di Kalimantan Barat dalam mengatasi berbagai tantangan di lapangan.

Dengan adanya upaya ini, diharapkan semakin banyak tanah wakaf dan rumah ibadah di Kalimantan Barat yang mendapatkan kepastian hukum melalui sertifikat. Hal ini sejalan dengan misi pemerintah untuk menjaga aset keagamaan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250