HukumPolriWarta Melawi

Polres Melawi Ungkap Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Nanga Kayan

323
×

Polres Melawi Ungkap Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Nanga Kayan

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Melawi berhasil mengungkap praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di wilayah Dusun Kayan Maninjau, Desa Nanga Kayan, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/5/IV/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Melawi/Polda Kalbar, tertanggal 30 April 2025.

Poto : BB alat yang digunakan pekerja PETI

Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, melalui Kasat Reskrim AKP. Amril, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial I.S, F.A, dan S, serta satu orang pemilik atau pemodal berinisial M. Dari tangan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat-alat pertambangan yang digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut.

“Penindakan ini merupakan komitmen Polres Melawi dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” ujar Kasat Reskim. Selasa (27/5/25) Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Melawi.

Ia menegaskan bahwa kegiatan tambang ilegal tidak hanya berdampak pada kerusakan alam, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 unit mesin dompeng merk Tianli warna biru, beberapa pompa air berukuran 5 inch hingga NS 100 dan NS 50, mesin pompa air merk Motoyama, mata bor, stir, paralon, selang spiral dan hose, kain penyaring, drum plastik yang telah dibelah dua, serta dulang untuk memisahkan emas.

Seluruh pelaku kini telah menjalani proses penyidikan dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke tahap 1 oleh penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Melawi. Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana terhadap penambangan tanpa izin. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Penegakan hukum ini menjadi peringatan keras kepada siapa pun yang mencoba melakukan penambangan ilegal di wilayah hukum Polres Melawi. Kami tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” tegasnya. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250