
Wartamelawi.com – Fitriana warga Kabupaten Melawi meminta kepada ATR/BPN Kabupaten Melawi agar segera menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas luas tanah 600 meter persegi (12 m x 50 m) yang berada di Jalan Juang, Dusun Mekar Sari, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Fitriana menceritakan bahwa asal usul tanah tersebut merupakan milik almarhum suaminya Mawardi, anak dri Anton Siang (almarhum) yang merupakan mertuanya sendiri. Tanah tersebut berbatasan dengan tanah milik Dinas Pekerjaan Umum Seksi (PU Seksi) Provinsi Kalimantan Barat.
“Dulu namanya Dinas PU Seksi, luas aset tanah milik PU panjang 200 menurut jalan ke Lapter dan lebar nya ke belakang sebelum jalan yang sekarang 100 meter. Patokannya adalah jalan Provinsi lama yang menuju arah bandara Nanga Pinoh, saat itu belum ada jalan lingkar bandara. Jalan lingkar bandara itu di bangun sekitar tahun 1990 an,” jelasnya. Kepada Wartawan, Sabtu (12/4/25).
Lanjutnya, berdasarkan SKT No 594-J/98/DP2009 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Paal pada tanggal 27 April 2009 bahwa tanah tersebut milik almarhum Mawardi yang berbatasan dengan tanah SHM nomor 1034 tahun 2005 milik Lay Kwet Djin.
“Atas dasar itu kami sudah mengurus sertifikat ke Kantor Pertanahan Melawi berdasarkan berkas permohonan nomor : 8106/2023. Kami juga sudah bayar PBB secara rutin. Namun pihak BPN Melawi masih menunggu pengukuran ulang oleh Dinas PU Provinsi Kalbar. Namun sekarang belum ada kejelasannya,” jelas Fitriana.
“Kami meminta kejelasan hak kami dan kami minta kepada BPN Melawi dan PU Provinsi untuk segera mengukur kembali agar Sertipikat Hak Milik bisa diterbitkan oleh BPN Melawi,” tambahnya.
Diceritakan juga oleh Fitriana bahwa sebelum adanya jalan lingkar bandara seperti sekarang ini lokasi tanah masih semak belukar dan permukaan tanah berupa gundukan atau berbukit sebelum dilakukan penggusuran pembuatan jalan lingkar bandara.
“Apabila ada pengukuran ulang kami minta pengukuran menurut postur kondisi tanah saat dulu, karena saat itu kondisi tanah sedikit berbukit tidak rata seperti sekarang. Secara otomatis ada perbedaan pengukuran antara tanah rata dan tanah berbukit,” ungkap Fitriana.
“Itu satu-satunya tanah warisan milik keluarga kami. Administrasi tanah tersebut juga sudah kami penuhi. SKT asli saat ini sudah berada di Kantor ATR/BPN Kabupaten Melawi untuk pengajuan sertipikat,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala BPN Melawi, M. Mathori mengatakan sudah dilaksanakan pengukuran, kemudian ketika mau dilaksanakan pemetaan terindikasi ada tumpang tindih dengan sertipikat tahun 1970 an milik pemerintah provinsi Kalimantan Barat.
” Jadi, dalam kaidah pengukuran ada asas kontradiktur delimitasi adalah ada persetujuan dari batas tanah, muka, belakang, kiri dan kanan itu sudah harus clean and clear. Kemudian prosesnya baru bisa kita lanjutkan,” ungkapnya pada Rabu 16 April 2025 lalu.
Menurut Mathori, posisi tanahnya pada terindikasi tumpang tindih dengan aset pemerintah provinsi Kalbar, jadi ini yang perlu untuk diselesaikan terlebih dahulu antara kedua belah pihak antara masyarakat tersebut dengan pemerintah provinsi.
“Kebetulan Pemerintah provinsi pun ada pengajuan sertipikat aset mereka, dan terkait permasalahan ini pun kita sudah sampaikan kepada perwakilan dari pemerintah provinsi yang datang ke kantor pertanahan Kabupaten Melawi. Jadi ini secara lisan juga sudah kita sampaikan bahwa ada masyarakat yang mengajukan permohonan sertipikat dimana itu ada indikasi tumpang tindih dengan aset Pemprov Kalbar,” terangnya.
Kemudian juga ada peristiwa dengan aset dinas PU, jadi disini juga ada komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Melawi dan kita juga meminta untuk dikomunikasikan dengan pemerintah provinsi.
“Jadi kita ada dua jalur, ada kita sampaikan secara langsung dengan perwakilan dari Pemprov dan ada juga dari pemerintah kabupaten. Ini juga kita akan tindak lanjuti dengan surat resmi pemerintah provinsi Kalbar dalam rangka membantu masyarakat untuk bisa segera untuk melanjutkan proses permohonan pendaftaran sertipikat tanahnya,” pungkas Mathori. (Bgs).