Wartamelawi.com – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Melawi gelar Rapat Koordinasi Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Rakor dibuka oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kalimantan Barat Yosef Harry Suyadi, didampingi Hamka, S.Sos Komisioner Bawaslu Kabupaten Melawi, dihadiri Pengurus Panwaslu 11 Kecamatan dan Staf Humas Kecamatan se-Kabupaten Melawi, pemilih pemula serta dari unsur media. Sebagai pemateri pertama melalui Meeting Zoom oleh Sentot Waluyo sebagai Peneliti Independen, selanjutnya pemateri kedua Dedi Suparjo, Mantan Ketua Komisioner KPUD Melawi sebelumnya, di Nite & Day Nanga Pinoh, Sabtu (27/7/24) pagi.
Hamka, S.Sos Komisioner Bawaslu Kabupaten Melawi katakan tujuan Rapat Koordinasi Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai bentuk pencegahan terhadap pelanggaran-pelanggaran.
“Tujuan Rakor yaitu Pengawasan dan Hubungan Masyarakat, dua tujuan itu untuk kami mengutamakan pencegahan terhadap pelanggaran-pelanggaran pada pemilihan nantinya dengan cara gotong royong menjalin kerjasama dengan masyarakat, selain itu kami juga memperkuat kehumasan mengenai informasi-informasi terkait dengan larangan-larangan atau pelanggaran. Karena sumberdaya kami juga sangat terbatas, maka kita sangat perlu menjalin Kerjasama dengan masyarakat dalam rangka untuk pencegahan terjadinya pelanggaran-pelanggaran,” ucap Hamka.
Sementara Yosef Harry Suyadi, Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kalimantan Barat sampaikan Bawaslu mempunyai strategi dalam pengawasan pemilu.
“Proses pengawasan sekarang kita menekankan pada tiga hal, pertama adalah prosedur yang tepat, kedua data yang akurat dan yang ketiga pengawalan coklit. Ada strategi petunjuk tekhnis lainnya juga dari Bawaslu RI kepada kami seperti patroli pengawasan pemutakhiran data pemilih, itu juga ada tiga sasaran menjadi pengawasan, yang pertama adalah masyarakat yang domesilinya secara geografis jauh dari pemukiman, kedua kaum disabelitas dan ketiga adalah adalah pemutakhiran,” ungkapnya.
Yosef menambahkan, berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 mengatakan bahwa Masyarakat harus terdaftar terlebih dulu baru bisa memilih apabila sudah tidak terdaftar, bagaimana bisa memilih. Bagi masyarakatnya yang meninggal itu sebagai legal standing dari pengawas Pemilu untuk memberikan saran perbaikan kepada KPU dan jajaran untuk menghapus nama itu di daftar pemilih.
Yosef juga katakan, memang secara norma Bawaslu diberikan kewenangan dalam pengawasan, tapi secara hakekat Bawaslu turut bertanggung jawab agar pemilu berjalan dengan baik.
“Kami juga mohon support, masukan dan kritik dari media apabila ada sesuatu yang salah, karena media adalah perpanjangan tangan kami, semoga hubungan komunikasi yang bagus bersama-sama kita ciptakan pemilu yang lebih baik lagi,” harapnya. (Bgs).