Wartamelawi.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Melawi menegaskan pentingnya netralitas aparatur negara dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam kampanye edukasi terbaru, Bawaslu menyampaikan bahwa anggota TNI/Polri, pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa wajib menjaga netralitas selama proses pemilihan berlangsung.
Ketua Bawaslu Kabupaten Melawi, Johani, S.Pd., mengatakan kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran semua pihak terkait pentingnya menjaga integritas demokrasi.
“Pesan ini disampaikan melalui poster kampanye dengan tajuk ‘Melanggar Netralitas, Siap-Siap Dipidana.’ Dalam poster tersebut, kami mengingatkan bahwa sikap tidak netral dapat berujung pada sanksi pidana. Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh elemen pemerintah dan masyarakat,” ungkap Johani, Kamis (21/11/2024).
Poster kampanye itu juga menampilkan pesan tegas: “Anggota TNI/Polri, pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan kepala desa harus netral di Pilkada!” Pesan tersebut menegaskan pentingnya menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Johani menambahkan bahwa Bawaslu mengajak masyarakat untuk turut aktif mengawasi jalannya Pilkada. “Melalui kampanye ini, kami berharap setiap individu yang memiliki peran dalam pemerintahan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam mendukung Pilkada yang jujur, adil, dan transparan,” jelasnya.
Penegasan Hukum Netralitas melalui Putusan MK
Dalam mendukung pengawasan Pilkada, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 136/PUU-XXII/2024 telah mengabulkan penambahan frasa “TNI/Polri” dan “Pejabat Daerah” dalam Pasal 188 Undang-Undang Pilkada No. 1 Tahun 2015. Keputusan ini menegaskan bahwa setiap pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 terkait netralitas akan dikenakan sanksi pidana.
Dalam Pasal 188 pascaputusan MK, dijelaskan bahwa pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa:
- Pidana penjara: Paling singkat 1 bulan hingga paling lama 6 bulan.
- Denda: Paling sedikit Rp 600.000 hingga paling banyak Rp 6.000.000.
“Putusan ini menjadi pengingat penting bagi semua elemen pemerintah untuk menjaga netralitas dalam Pilkada. Dengan adanya aturan ini, kami berharap proses pemilu berjalan sesuai prinsip demokrasi yang sehat,” ujar Johani.
Larangan pada Pasal 71 Ayat (1)
Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan pentingnya penegakan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada. Dalam pasal tersebut, ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/Polri, kepala desa, maupun lurah dilarang keras mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Aturan ini bertujuan menjamin Pilkada berlangsung adil dan bebas dari intervensi pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh dalam pemerintahan,” kata Johani. Ia menambahkan, pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengganggu integritas pemilu dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan.
Johani menegaskan kembali pentingnya semua pihak mematuhi aturan ini. “Kami mengimbau seluruh pihak untuk menjaga profesionalisme selama tahapan Pilkada berlangsung. Dengan demikian, demokrasi yang sehat dan bersih dapat diwujudkan,” pungkasnya. (Bgs).