Uncategorized

BNNK Sintang Kunjungi RBM Kota Juang Nanga Pinoh

20
×

BNNK Sintang Kunjungi RBM Kota Juang Nanga Pinoh

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sintang melakukan koordinasi ke Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM) Kota Juang Nanga Pinoh yang ada di Kabupaten Melawi, Selasa (9/1/2024).

Hery Ariandi Plt. kepala BNN Kabupaten Sintang mengatakan kegiatan ini sebagai salah satu langkah strategi di awal tahun 2024 terkait layanan Rehabilitasi Rawat Inap Sosial bagi penyalahguna/korban penyalahguna narkotika.

“Sebagaimana yang di amanahkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pada pasal 54 disebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” kata Hery Ariandi.

Dikatakan Hery Ariandi Kabupaten Sintang hanya ada lembaga rehabilitasi rawat inap medis yang bertempat di RSJ Sudiyanto Kabupaten Sintang.

Terkait data pecandu/penyalah guna narkotika tahun 2023 yang mengikuti program rehabilitasi di klinik Pratama BNNK Sintang dan diprogram rehabilitasi IBM (intervensi berbasis masyarakat) total berjumlah 47 orang terdiri dari 45 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.

Tindakan koordinasi antara Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sintang dan lembaga rehabilitasi rawat inap sosial di Kabupaten Melawi Kalimantan Barat menegaskan komitmen untuk memperkuat layanan rehabilitasi bagi individu yang terjerat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Program rehabilitasi yang meliputi Klinik Pratama BNNK Sintang dan program rehabilitasi berbasis masyarakat (IBM) menjadi langkah konkret dalam mendukung upaya penanganan penyalahgunaan narkotika di wilayah ini,”Tuturnya.

Terpisah, Marumi Ketua RMB Kota Juang Nanga Pinoh sampaikan apresiasi dan terimakasih atas kunjungan yang telah dilaksanalan oleh Ketua BNN Kabupaten Sintang atas kerjasama dalam upaya bersama untuk mengatasi masalah Pemberantasan dan Penanganan terhadap korban penyalahgunaan narkotika.

Marumi juga berharap, hal ini juga dapat diikuti oleh BNN maupun Rehabilatasi lainnya yang terkait dengan program bersama layanan Rehabilitasi Rawat Inap Sosial bagi penyalahguna/korban penyalahguna narkotika.

“Program layanan Rehabilitasi Rawat Inap Sosial bagi penyalahguna/korban penyalahguna narkotika bukan hanya merupakan Program milik RBM dan BNN semata, melainkan juga Program bersama seluruh elemen Pemerintah, baik Kementerian, Pemerintah Kabupaten dan juga milik Masyarakat sendiri,” ucap Marumi. (*/Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250