ATR/BPNBeritaKantah MelawiPemerintahWarta Melawi

BPKAD Melawi Apresiasi Penyerahan Sertifikat Tanah Elektronik dari Kantor Pertanahan

652
×

BPKAD Melawi Apresiasi Penyerahan Sertifikat Tanah Elektronik dari Kantor Pertanahan

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi secara resmi menyerahkan Sertifikat Hak atas Tanah elektronik (e-sertipikat) milik Pemerintah Kabupaten Melawi melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kamis (18/9/25).

Penyerahan dilakukan oleh Soleh Umar Siregar, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi. Sertifikat tersebut diterima langsung oleh Plorius, S.H., Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Melawi, bersama Martinus selaku staf BPKAD.

Soleh Umar Siregar menyampaikan bahwa perubahan dari sertifikat analog menjadi elektronik merupakan bagian dari program transformasi digital layanan pertanahan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan, kecepatan, dan akurasi dalam pengelolaan data aset milik pemerintah daerah.

“Penyerahan sertifikat tanah elektronik ini merupakan wujud nyata implementasi digitalisasi layanan pertanahan. Sertifikat elektronik memiliki tingkat keamanan lebih tinggi, mudah diakses, serta meminimalisir risiko kehilangan atau kerusakan dokumen,” ungkap Soleh Umar Siregar.

Ia menambahkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi terus berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam menertibkan administrasi aset.

“Dengan adanya sertifikat elektronik, aset milik pemerintah akan lebih tertib secara hukum dan administrasi, sehingga bisa memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan maupun pemanfaatannya,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Aset BPKAD Kabupaten Melawi, Plorius, S.H., menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Kantor Pertanahan.

“Kami sangat berterima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi yang telah membantu proses peralihan sertifikat analog menjadi elektronik. Ini akan sangat mendukung BPKAD dalam menjaga, mengelola, dan mengoptimalkan pemanfaatan aset milik daerah,” ucap Plorius.

Ia juga menegaskan bahwa digitalisasi sertifikat tanah akan memperkuat tata kelola aset daerah, sehingga lebih efisien dan transparan.

“Transformasi ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset. Kami berharap ke depan seluruh aset daerah bisa memiliki sertifikat elektronik,” tutupnya. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250