ATR/BPNKantah MelawiWarta Melawi

BPN Melawi Luncurkan Inovasi JUL1D, Sertipikat Jual Beli Kini Selesai Sehari

362
×

BPN Melawi Luncurkan Inovasi JUL1D, Sertipikat Jual Beli Kini Selesai Sehari

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi menghadirkan terobosan baru melalui inovasi layanan JUL1D (Jual Beli Sehari Jadi). Inovasi ini memungkinkan proses peralihan hak atas tanah melalui jual beli yang biasanya memakan waktu hingga lima hari, kini dapat diselesaikan hanya dalam satu hari kerja.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Muhammad Mathori, menyampaikan bahwa peluncuran layanan JUL1D merupakan bagian dari komitmen BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, mudah, dan transparan.

“Inovasi layanan JUL1D ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Proses jual beli yang biasanya memakan waktu lima hari kini dapat diselesaikan dalam satu hari saja, tentunya dengan tetap mengedepankan ketepatan dan ketertiban administrasi pertanahan,” ujar Muhammad Mathori saat kegiatan penyerahan sertipikat, Senin (16/6/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi juga secara simbolis menyerahkan sertipikat elektronik hasil permohonan jual beli kepada pemohon yang telah memanfaatkan layanan JUL1D.

“Selain mempercepat proses, kami juga telah mengintegrasikan layanan ini dengan sistem sertipikat elektronik. Hal ini tentu mendukung transformasi digital pertanahan yang tengah digalakkan Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Melawi akan terus berinovasi dan melakukan perbaikan dalam hal kualitas layanan publik, sebagai bentuk tanggung jawab dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang prima.

“Kami terus berkomitmen melakukan peningkatan dan inovasi layanan. Harapan kami, masyarakat dapat merasakan langsung manfaatnya, dan semakin percaya terhadap pelayanan pertanahan,” tutupnya.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan JUL1D cukup menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan dan mengajukan permohonan ke loket pelayanan Kantor Pertanahan. Apabila seluruh dokumen lengkap dan memenuhi syarat, maka proses penyelesaian dapat dilakukan pada hari yang sama.

Inovasi ini merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, sekaligus upaya untuk mendekatkan layanan yang efektif dan efisien kepada masyarakat. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250